Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Kasus peredaran pil koplo dan narkotika, ternyata masih mendominasi perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad membeberkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada Kamis (11/7/2024), diantaranya 5,43 gram jenis sabu, 308 butir trihexyphenidyl, 87 butir tramadol, 1000 butir hexymer, 7068 butir pil double L, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone,pakaian, dan beberapa benda tajam.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 perkara. Mulai dari periode bulan maret hingga juni 2024, dan melanggar UU kesehatan dan narkotika,” ujar Oktario.
Dirinya menilai, banyaknya barang bukti barang terlarang ini menunjukkan bahwa Kabupaten Madiun, merupakan salah satu sasaran pasar para bandar narkotika.
Baca juga: 13 SMP Negeri di Kabupaten Madiun Belum Penuhi Pagu, 60 Peserta Didik Diarahkan ke Sekolah Terdekat
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dan dihancurkan dengan berbagai cara. Seperti pada pil obat-obat berbahaya dimusnahkan dengan cara diblender,” jelasnya.
“Sedangkan barang bukti perkakas, seperti telepon seluler dipotong dengan gerinda, dan barang lainnya yaitu pakaian, kertas, hingga dokumen dokumen lainnya dibakar,” imbuh Oktario.
Baca juga: Cuaca Jatim Kamis 10 Juli 2024 Mayoritas Cerah, Suhu Udara di Kota Madiun dan Surabaya Paling Panas
Di samping itu, lanjut dia, kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara rutin dilaksanakan sebanyak 3 bulan sekali.
“Tujuannya agar barang bukti tidak menumpuk dan tidak disalahgunakan,” tandas Oktario.