Namun, pada momen sebelumnya, terdakwa Hasan Aminuddin memberikan tinjauan secara spesifik terhadap keterangan saksi Prijono.
Prosesinya, terdakwa berusaha mencecar rentetan pertanyaan yang terbagi-bagi dalam beberapa pembahasan kesaksian yang sempat disampaikan saksi Prijono.
"Saya tanya, menyumbang ke anak yatim adalah perintah agama? Pondok Hati yang makan anak yatim dan fakir miskin? Jumlahnya 200 orang lebih. Jadi perintah agama," tanya terdakwa Hasan Aminuddin.
"Sedekah itu perintah agama atau perintah Hasan Aminuddin?" tanya kembali terdakwa Hasan Aminuddin.
"Perintah agama," jawab saksi Prijono.
"Hasan Aminuddin dan bu Tantri pernah tidak memerintahkan Prijono menyumbangkan ke PCNU atau Yayasan Hati? Yang jelas jawabnya, biar tidak ulang-ulang bertanya. Dan saya tahunya diperintah almarhum H Nawi," ujar terdakwa Hasan Aminuddin.
"Tidak pernah," jawab saksi Prijono.
"Pondok Pesantren Hati, menghasilkan uang untuk menambah kekayaan Hasan Aminuddin atau tidak?" tanya terdakwa Hasan Aminuddin.
"Tidak pernah," jawab saksi Prijono.
"Pondok di sana, bayar atau tidak?" tanya terdakwa Hasan Aminuddin.
"Tidak," jawab saksi Prijono.
"Jawabnya yang jelas. Biar tidak mengulang pertanyaan, karena terus terang, saya sakit perut karena menyangkut anak yatim," ungkap terdakwa Hasan Aminuddin.
Kemudian, mengenai kesaksian soal mutasi jabatan kepala dinas di lingkungan Pemkab Probolinggo, terdakwa Hasan Aminuddin mengatakan, mutasi pejabat kepala dinas merupakan hal lumrah sebagai rotasi kepemimpinan untuk menjalankan program kerja.
Pasalnya, menurutnya, tidak mungkin terdapat sosok kepala dinas yang bertugas di sebuah kantor dinas hingga pensiun, tanpa adanya mutasi secara berkala sebagai penyegaran kepemimpinan.
"Saudara menyebut, di PUPR dan Perkim 2 tahun. Catatan biografi perjalanan saudara, saudara di PUPR itu sejak 2009-2016. Mutasi itu hal biasa atau ada satker yang menempati eselon II sampai pensiun di satu tempat? Mengapa anda takut," kata terdakwa Hasan.