Polisi mengungkap alasan Batara gelapkan dana, di antaranya karena gaji yang diberikan nominalnya kecil.
"Berdasarkan keterangan saudari FU, bahwa saudara BA itu digaji Rp 500 ribu per bulan.
Namun, apabila ada kontrak kerjasama dengan para agensi, saudara BA dapat keuntungan 5 sampai 10 persen dari setiap kontrak," kata AKP Tomi Kurniawan di Mapolres Jakarta Barat, dikutip dari Tribun Lampung pada Jumat (12/7/2024).
Fujianti Utami Putri mempercayakan Batara Ageng untuk mengurus kontrak kerja sama dengan berbagai brand.
Adik ipar mendiang Vanessa Angel ini kerap melakukan kerja sama endorsement, iklan hingga syuting.
Sejak Desember 2021 hingga Desember 2022, hasil kerja Fuji dimasukkan Batara ke rekening pribadinya.
"Jadi diketahui bahwa selama saudara BA menjadi manajer dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022 telah terjadi kontrak kerjasama kurang lebih sebanyak 20 kontrak.
Kemudian akhirnya dari saudari FU sendiri melakukan audit internal terhadap keuangannya dan didapati bahwa sebanyak sekitar Rp 1,3 miliar yang harusnya didapatkan oleh saudari FU, ternyata tidak masuk ke rekeningnya," tegas AKP Tomi Kurniawan.
Merasa gajinya tak cukup memenuhi kebutuhan hidupnya, Batara pun memiliki niat untuk membawa kabur duit Fuji.
"Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan.
Uangnya sudah digunakan mengangsur kendaraan pribadi dan apartemen, selanjutnya uang itu udah digunakan untuk kehidupan sehari-hari," kata AKP Tomi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita tentang Fuji lainnya