Adapun, taman tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Kota (DLHK).
"Harapan saya, segera dikonsep ruang bawah flyover untuk apa, misal taman. Itu kewenangan dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) atau pemerintah kabupaten," imbuhnya.
Pentingnya ruang terbuka publik yang memadai
Ahli tata kota dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Ernawati Hendrakusumah menilai setiap wilayah seharusnya memiliki ruang terbuka untuk publik.
"Penempatannya secara lokasional diatur sedemikian rupa sesuai dengan ketentuan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/7/2024).
Erna menjelaskan, ruang terbuka publik harus berada di tempat yang tidak mengganggu lalu lintas kendaraan dan memenuhi syarat keselamatan.
Selain itu, ruang terbuka publik harus memenuhi aspek tata ruang dan keindahan.
Dia menilai, hal-hal tersebut tidak ada di area bawah flyover Krian.
Ini berarti aktivitas warga yang bersantai di sana tidak bisa dibenarkan.
"Kecuali memang area tersebut dengan sengaja oleh Pemkab dijadikan sebagai bagian dari kawasan pasar malam," lanjut dia.
Dia juga menyoroti warga Krian yang berkumpul di area trotoar.
Baca juga: Getok Harga Mahal Rp50 Ribu ke Pengunjung KBS, 10 Tukang Parkir Liar Kini Dihukum Rawat ODGJ
Padahal, trotoar berfungsi sebagai tempat pejalan kaki.
Erna menuturkan, suatu kota atau kabupaten seharusnya memiliki ruang terbuka publik yang dapat berupa ruang terbuka hijau seperti area tanaman.
Ada juga ruang terbuka nonhijau seperti tempat rekreasi, tempat bermain, lapangan olahraga, alun-alun, plaza, dan sebagainya.
Dia menilai, area di bawah jembatan penyeberangan atau flyover seperti di Sidoarjo sebenarnya dapat dijadikan ruang terbuka publik.
Hal ini yang dilakukan Pemkot Bandung dengan Taman Jomblo di bawah Jembatan Pasupati.