Meski demikian pemuda tersebut tetap berteriak-teriak sambil memolotkan matanya.
Baca juga: Fakta Penyebab Truk Tangki Tewaskan 1 Keluarga di Bojonegoro, Polisi Sebut Sopir dalam Kondisi Mabuk
5. Fenomena Mabuk Kecubung
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Wisnu Andayana menilai, fenomena kecubung seperti dilema.
Saat ini, kecubung belum masuk dalam undang-undang sebagai bagian dari golongan narkotika.
Kecubung termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS) yang belum diatur oleh Undang-undang, khususnya dari Kementerian Kesehatan.
"Tapi di satu sisi, akibat penggunakan kecubung ini mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol, bisa membuat orang kehilangan kesadaran," ungkap Wisnu, Selasa.
Kendati demikian, Wisnu mengimbau warga untuk melaporkan korban atau pengguna kecubung ke BNN Kalimantan Selatan.
Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap.
"Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari UU yang sekarang," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com