TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini deretan fakta korupsi SYL di Kementan.
Mulai dari uang korupsi dipakai untuk biaya sunatan cucu hingga parahnya juga dibuat bayar biduan.
Sejumlah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Berdasarkan keterangan beberapa saksi, SYL menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk berbagai kepentingan pribadi.
Uang Kementan tidak hanya dinikmati oleh mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut, namun juga istri, anak, termasuk cucunya.
Inilah daftar sejumlah korupsi SYL yang terungkap di persidangan.
Baca juga: Jaksa Jebloskan ke Penjara 4 Tersangka Korupsi Pembangunan SKS Lamongan, Salah Satu Pelaku Eks Kades
1. Dipakai untuk biaya sunatan cucu
SYL ternyata menggunakan uang Kementan untuk membiayai sunatan cucu dari putranya, Kemal Redindo.
Hal tersebut terungkap saat hakim anggota Ida Mustikawati menelusuri anggaran Kementan untuk kepentingan SYL yang dikeluarkan Biro Umum.
Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh, yang dihadirkan sebagai saksi mengaku uang di kementeriannya digunakan untuk biaya sunatan cucu SYL.
"Sunatan siapa?," tanya Ida dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/4/2024).
"Anaknya (Kemal Redindo), Yang Mulia," ujar Hafidh.
Ida sempat bertanya kepada Hafidh perihal usia cuu SYL yang sunatannya dibiayai menggunakan dana Kementan.
Namun, Hafid mengaku lupa berapa umur cucu SYL, termasuk besaran anggaran yang dikeluarkan untuk sunatan.