"Dan Fakultas sudah membuat surat ke Rektorat."
"Dari Rektor melihat hasil Berita Acara itu, apakah akan langsung dikenai sanksi atau kemungkinan besar dilanjutkan di sidang Komite Disiplin UMS," ujar Em Sutrisna.
Em Sutrisna pun belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil berita acara tersebut.
Namun pihaknya membenarkan adanya bimbingan skripsi yang terjadi di rumah kediaman salah satu dosen tersebut.
"Kalau proses bimbingannya itu ada."
"Tetapi apa yang ditulis di media sosial itu, kemudian yang bersangkutan menerima atau menyangkal, itu nanti menunggu berita acara dan masuk komite disiplin."
"Tapi proses bimbingan itu ada dan diakui proses bimbingannya di rumah itu diakui," tambahnya.
Dia menjelaskan, sebenarnya ada aturan terkait bimbingan skripsi yang memang tidak diperbolehkan dilakukan di luar area kampus maupun di luar jam kerja.
Dengan demikian, Em Sutrisna menjelaskan bahwa pihaknya saat ini memeriksa dua hal yakni terkait pelanggaran aturan bimbingan skripsi dan dugaan pelecehan yang tengah jadi sorotan.
"Dua-duanya, karena kesalahan melakukan bimbingan di luar kampus."
"Juga dalam proses pemeriksaan (dugaan pelecehan)," lanjutnya.
Baca juga: Sikapi Operasi KPK di Bangkalan Jelang Pilkada, Dosen UTM: Jangan Terkesan Ada Muatan Kepentingan
Nasib Dosennya
Dengan adanya kejadian ini, Wakil Rektor IV UMS, Em Sutrisna menjelaskan jika pihak kampus mengambil tindakan sementara berupa sanksi bagi oknum dosen tidak diperbolehkan melakukan bimbingan skripsi maupun tesis pada mahasiswa.
Sehingga tidak ada mahasiswa yang dalam proses skripsi maupun tesisnya mengontak dosen tersebut.
Sementara untuk mahasiswa yang bersangkutan dialihkan bimbingan skripsinya kepada dosen lainnya.