Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Edi Putra mengatakan, saksi - saksi kunci yang mengetahui praktek pemotongan insentif pegawai sudah dihadirkan dalam persidangan.
Mayoritas saksi juga sudah memberikan kesaksian yang membuka adanya dugaan pemotongan hak pegawai. "Saksi berikutnya yang akan kami hadirkan adalah saksi ahli," paparnya.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Darwanto juga menyebut bahwa persoalan ini menjadi keruh saat adanya permintaan tambahan potongan 3-5 persen yang tidak bisa dibendung.
Maka, muncul inisiatif agar potongan itu kembali pegawai disepakati untuk menyelenggarakan undian umroh dan undian berhadiah.
Sedangkan potongan 10 persen ini bukan menjadi masalah karena sudah ada sejak zaman dulu.