Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN -Kesaksian Agung Wara Laksana Kepala Bidang Pengendalian, Penagihan, dan Pengembangan Pendapatan (P4) Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan ini janggal.
Wiwik Tri Haryati, advokat yang mendampingi terdakwa eks Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Akhmad Khasani (AK) menyampaikan, saksi Agung Wara ini sudah kebablas.
Menurutnya, Kabid P4 sudah mengambil kebijakan yang melebihi dari kewenangannya.
Itu terlihat dari keputusan bersama untuk membuat undian umroh dan undian berhadiah tanpa sepengetahuan kliennya.
"Kesaksian semakin menguatkan bahwa keputusan undian umroh dan undiah berhadiah ini tidak melibatkan kliennya. Seharusnya, seorang Kabid tidak boleh mengambil keputusan tanpa seizin atau sepengetahuan Kepala BPKPD. Tapi, kenapa mereka berani mengambil keputusan untuk membuat undian umroh dan undiah berhadiah," katanya usai sidang.
Baca juga: Fakta Baru di Sidang Insentif BPKPD Pasuruan, Potongan 10 Persen Terjadi sebelum Terdakwa Menjabat
Wiwik, sapaan akrabnya juga menjelaskan, ada hal aneh dalam kesaksian Kabid P4 kali ini.
Keputusan atau kesepakatan bersama untuk undian umroh dan berhadiah dengan sembilan poin itu diambil pada 18 Desember.
Setelah itu, pencairan insentif sudah cair di tanggal 27 Desember dan sudah dilakukan pemotongan. Di tanggal 28 Desember baru dilaporkan ke kliennya.
"Pertanyaannya begini, apakah memang permintaan 3-5 persen itu disampaikan oleh klien saya atau pihak lain. Kalau mengurut cerita, seharusnya, laporan kesepakatan undian umroh dan berhadiah itu disampaikan langsung setelah rapat, kenapa harus menunggu 10 hari kemudian. Artinya, klien saya ini sebenarnya tidak tahu tentang permintaan tambahan potongan itu," paparnya.
Dia juga mengatakan, yang menjadi aneh ketika pemotongan ini tidak dilakukan merata ke semua pegawai.
Contohnya, potongan insentif 10 persen ini berlaku sama untuk semua pegawai.
Sedangkan potongan 3-5 persen hanya untuk pegawai pendapatan dengan dalih insentif pegawai ini di bidang ini lebih besar dibandingkan bidang lain.
Baca juga: Diduga Ikut Pasang Banner Satu Calon Bupati Pasuruan, Petugas Pantarlih Dilaporkan ke Panwascam
Menurutnya, ini tidak logis.
"Secara logika ada yang tidak terkoneksi runtutan cerita ini. Saya siap menyampaikan bukti - bukti lain di pemeriksaan terdakwa atau saat sidang saksi yang meringankan klien saya. Saya juga sudah siapkan bukti-bukti yang akan sedikit membuka benang kusut kasus dugaan pemotongan insentif pegawai yang 10 persen. Kalau yang 3-5 persen itu bukan perintah klien saya," tuturnya.