Demo Dugaan Korupsi Dana Covid 19

Massa AMAK Bakar Ban di Depan Kantor Kejati Jatim, Usut Kasus Korupsi Dana Covid di Pemkab Jember

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan orang massa dari Aliansi Masyarakat Antikorupsi (AMAK) Jatim saat mengepung Kantor Kejati Jatim, dan membakar ban bekas di depan pagar

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Puas berorasi di depan Mapolda Jatim, ratusan orang massa dari Aliansi Masyarakat Antikorupsi (AMAK) Jatim bergeser menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim lalu membakar ban bekas di depan pintu gerbang utama kantornya.

Mereka mendesak pihak Kejaksaan untuk mengusut dugaan kasus korupsi anggaran penanggulangan Pandemi Covid-19 Pemkab Jember yang merugikan negara sekitar Rp107 Miliar.

Setelah puas berorasi di depan pagar menggunakan sound system yang diangkut mobil pikap. Mereka lantas meletakkan ban sebuah ban bekas di bahu jalan depan pagar kantor.

Lalu mereka menyirami permukaan ban berwarna hitam nan dekil itu, menggunakan cairan bahan bakar.

Kemudian, mereka menyulutnya menggunakan korek.

Baca juga: BREAKING NEWS - AMAK Jawa Timur Geruduk Polda Jatim, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Dan membiarkan ban tersebut terbakar hingga menimbulkan kepulan asap berwarna hitam nan pekat.

"Nyala api ini adalah nyala semangat kita memperjuangkan nasib warga Jatim. Ini bukan iseng belaka, tapi ada masyarakat Jatim yang kesusahan. Kami ingin menyampaikan aspirasi," ujar Koordinator Aksi M Affandi, saat menyampaikan aspirasinya, melalui pengeras suara.

Affandi mewakili massa aksi ingin menyampaikan aspirasi atas dugaan kasus tersebut, yang terdiri dari lima poin utama, diantaranya sebagai berikut:

1) Mendukung Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menekankan pentingnya perlindungan HAM bagi masyarakat Jember dan Jawa Timur. Setiap bentuk korupsi dalam penanganan bencana pandemi Covid-19 adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan dan bantuan sosial yang layak.

2) Mengutuk Tindakan Korupsi

Mengutuk keras tindakan para pihak yang mengambil keuntungan pribadi di saat negara dilanda bencana pandemi Covid-19.

Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan ketidakberpihakan terhadap penderitaan rakyat.

3) Menuntut Pengusutan Tuntas

Halaman
1234

Berita Terkini