"Penggunaan buat apa. Secara detail saya enggak tahu. Secara umum banyak kegiatan, seperti pemberian penghargaan ke karyawan prestasi. Makan-makan saat 17-an. Operasional kantor juga," terangnya.
Saksi Setya menerangkan, pemotongan insentif tersebut dilakukan setiap tiga bulan sekali. Terkadang sebelum ada proses penarikan, sudah muncul pemberitahuan.
Ia tidak banyak menanyakan banyak hal terkait asal muasal kebijakan pemotongan insentif tersebut. Termasuk kegunaannya.
Pasalnya, Saksi Setya mengaku sebagai pejabat baru kala itu, pertama kali menjabat sejak Januari 2023 hingga sekarang.
"Saya dikumpulkan Bu Siska. Di ruang rapat. Bersama yang lain," ungkapnya.
Informasi mengenai pemotongan insentif tersebut, lebih banyak disampaikan oleh Terdakwa Siska Wati.
Saksi Setya menerangkan, proses pemotongan insentif tersebut terdapat sebuah daftar potongan insentif yang juga dialami oleh bidang-bidang.
Penjelasan yang diperolehnya atas potongan insentif tersebut secara garis besar disebut sebagai sedekah. Namun, besaran potongan insentifnya telah ditentukan.
"Saat cair. Lalu masing-masing bidang diberi daftar. Nama nominal. Itu daftar uang yang harus dikumpulkan. Istilahnya sodaqoh, tapi ditentukan nilai. Saya enggak tanya. Karena saya baru di OPD itu. Dan ini sudah ada dan sebelumnya sudah ada. Itu disampaikan Bu Siska," katanya.
Kemudian, saat setelah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Saksi Setya menjelaskan, pihak atasannya sempat memberikan sebuah daftar nama berisi surat pernyataan kesediaan ikhlas atas adanya pemotongan insentif tersebut.
"Iya ada surat pernyataan. Surat pernyataan bahwa memberikan potongan secara sukarela. Januari 2024. Pak Anjar PJ sekda, mengumpulkan di ruang rapat. Intinya memberi pengarahan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.
"Saya tidak membuat surat pernyataan. Cuma diminta tanda tangan, bahwa potongan itu diikhlaskan. Saya disodorkan Pak Surhendro, karena teman-teman sudah tanda tangan, maka saya ikut," pungkasnya.
Kemudian, ada juga saksi lain, ASN BPPD Sidoarjo Heru, yang menyebutkan bahwa dirinya pernah mendengar curahan hati Terdakwa Siska Wati yang mengalami kesulitan memperoleh informasi terkait pengggunaan uang hasil potongan insentif tersebut.
"BAP 9: Ari Suryono beri teguran soal mempertanyakan penggunaan insentif. Iya pernah curhat," ujar Saksi Heru.
Menanggapi hasil pemeriksaan terhadap para saksi. Terdakwa Siska Wati menampik bahwa cuma dirinya saja yang mengetahui adanya pemotongan insentif tersebut.