Berita Sidoarjo

Terungkap Pengunaan Dana Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, untuk Kegiatan Gus Muhdlor

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, yang menyeret Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor (PN) Surabaya, Senin (22/7/2024)

Ia menganggap empat orang saksi yang diperiksa hari ini, mengetahui setiap mekanisme pemotongan insentif tersebut.

Karena sebelum proses pencairan insentif terjadi hingga nantinya dilakukan pemotongan. Terdakwa Siska Wati selalu melakukan rapat bersama para kabid yang kini menjadi saksi.

"Setiap akan melakukan pencairan. Kita akan merapatkan pemotongan. Yang lain tahu semua. Kecuali Pak Handaka, dia cuma 2 kali hadir rapat. Kalau Pak Heru yang paling banyak tahu," ujar Terdakwa Siska Wati, dalam kesempatannya meninjau hasil pemeriksaan.

Kemudian, giliran Terdakwa Ari Suryono, bahwa dirinya menegaskan, tidak pernah bertindak secara otoriter untuk menghalangi anak buahnya mengetahui peruntukan potongan insentif tersebut.

"Saya tidak pernah harus otoriter. Paran kabid turut menghitung besarannya, dan pertimbangan pemotongannya. Saya enggak pernah menyuruh Pak Heru untuk dilakukan transparansi. Jadi di BAP beliau; saya melarang melakukan transparansi soal penggunaan uang. Tidak ada," kata Terdakwa Ari Suryono.

Kemudian, mengenai peruntukan uang hasil pemotongan insentif tersebut. Terdakwa Ari Suryono menyebutkan, uang tersebut dipakai untuk membiayai para pegawai untuk melakukan perjalanan liburan ke Yogyakarta, dan ada juga yang dipakai untuk melakukan membayar THR.

"Dipakai ke Yogyakarta, ke Merapi. Dipakai THR untuk bingkisan ke teman Rp45 juta per THR," pungkasnya.

Lalu di lain sisi, Penasehat Hukum (PH) Siska Wati, Erlan Jaya Putra mengatakan pihaknya menyayangkan pihak penegak hukum KPK hanya setengah-setengah melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Pasalnya, Terdakwa Siska Wati merupakan pejabat Eselon IV yang tidak banyak tahu mengenai pemotongan insentif tersebut.

Selain itu, terdapat para pejabat lain yang lebih berwenang yang juga mengetahui adanya praktik pemotongan tersebut.

"Seharusnya kalau ditinjau secara jelas. Gamblang. Bahwa yang jadi tersangka harusnya banyak. Kalau penegakkan hukumnya benar. Oleh karena itu kami beranggapan bahwa perkara ini sarat akan politik. Nuansa politiknya tinggi," katanya seusai sidang.

Tak cuma itu, PH Erlan juga menghendaki pihak KPK mengusut ke mana saja aliran dana pemotongan insentif tersebut. Terutama yang diduga mengalir kepada pihak instansi lain.

"Ya semuanya harus diusut. Terutama anggaran-anggaran di luar internal dadi BPPD. Ada yang mengalir ke seorang oknum jaksa dan sebagainya. Jadi pada prinsipnya, bahwa telah terjadi diskriminasi di sini. Dan perkara ini sarat akan politis. Kan ada bupati di sini, kenapa ada Siska. Siska hanya korban. Korban dari kebijakan yang hanya, sebagian kecil diambil di sini," pungkasnya.

Sementara itu, JPU KPK Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya masih memeriksa para saksi dari pihak BPPD Sidoarjo, atas adanya pemotongan insentif yang dilakukan Terdakwa Siska Wati atas permintaan Terdakwa Ari Suryono.

Mengenai soal adanya fakta persidangan aliran dana kepada pihak kejaksaan. Zaenal masih belum ada rencana untuk menghadirkan saksi dari pihak kejaksaan tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini