Peran Harvey Moeis dan Helena Lim
Saat pelimpahan tersangka ke Kejari Jaksel, Harli juga membeberkan peran Harvey dan Helena dalam kasus korupsi timah.
Harvey merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tim (RBT) yang menjalin komunikasi dengan PT Timah.
Hal tersebut dilakukan Harvey dengan menjalankan lobi-lobi dengan PT Timah untuk kerja sama penyewaan pemlogaman timah guna memfasilitasi beberapa perusahaan.
“(Harvey) melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa menyewa pemlogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TN,” jelas Harli dikutip dari Kompas.com, Senin.
Harli menjelaskan, setelah ada kerja sama dengan PT Timah, Harvey menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV-CV tersebut untuk diserahkan kepada PT QSE.
Di sinilah, Helena yang dijuluki sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus manajer PT QSE terlibat dalam kasus korupsi timah.
PT QSE yang difasilitasi oleh Helena menyerahkan keuntungan yang dikumpulkan oleh Harvey kepada para tersangka dengan modus pemberian corporate social responsibility (CSR).
Harli mengatakan, Harvey dan Helena menjadi otoritas jaksa di Kejari Jaksel setelah dilimpahkan pada Senin.
Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari ke depan.
Kerugian negara yang diperkirakan timbul akibat perbuatan para tersangka dalam kasus korupsi timah mencapai Rp 300 triliun.
Kejagung sudah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus korupsi timah.
Para tersangka diduga mengakomidasi tambang liar di wilayah Bangka Belitung guna meraup keuntungan.
Itulah daftar barang bukti Harvey dan Helena yang kasusnya telah dilimpahkan Kejagung kepada Kejari Jaksel.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com