Kisah 3 Lansia Difabel Tinggal Bareng di Pelosok, Bertahan Hidup Meski Kehilangan Penglihatan & Bisu

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga lansia difabel bersaudara tinggal di pelosok

Yulius kemudian mendatangkan langsung Benidiktus Papa ke kediaman Misi', Bongi, dan Seba, Minggu (21/7/2024).

Pantauan Tribun Toraja di lokasi, Benidiktus Papa dan timnya membawa sembako sekaligus mendoakan kesehatan ketiganya.

"Meneruskan apa yang sudah dilakukan oleh teman-teman relawan Kami Jokowi," kata Beni sapaan akrabnya.

"Kebetulan saya sebagai salah satu inisiator relawan Kami Jokowi, sehingga tentu saya punya tanggung jawab moral untuk melihat sejauh mana kinerja teman-teman Kami Jokowi."

"Dan hari ini, syukur Puji Tuhan bahwa teman-teman relawan Kami Jokowi mampu memberikan sumbangsih yang betul-betul mampu meringkankan oleh saudara-saudara kita di Randan Batu," tambahnya.

Benidiktus Papa mengunjungi rumah tiga lansia bersaudara penyandang difabel di Lembang Randan Batu, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Tribun Toraja/Rifki)

Beni kemudian mengharapkan upaya ini dapat semakin membantu keberlangsungan hidup Misi', Bongi, dan Seba.

Selain itu, membuka mata masyarakat Tana Toraja untuk membantu sesama dalam kesusahan.

"Harapannya dengan kehadiran kami, ini bisa membuka mata dan telinga kita."

"Bahwa di sekitar kita masih banyak saudara-saudara kita yang membutuhkan kita, sekecil apapun itu," pungkas Beni.

Baca juga: 3 Tahun Tinggal di Gubuk Tengah Hutan, Ridwan Berburu Demi Hidup, Istri Ikhlas: Kadang Nemu Nasi

Sementara itu, ketiga wanita bersaudara yang telah lanjut usia (lansia) dan merupakan penyandang disabilitas ini tercatat di DPT Pilkada Tana Toraja 2024. 

Ketiga warga Lembang Randan Batu, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, ini pun ingin menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Tana Toraja 2024.

Pantauan Tribun Toraja Minggu (21/7/2024), Misi', Bongi, dan Seba, masing-masingnya telah memiliki A-Stiker Coklit Pilkada 2024 yang terpasang di rumah mereka.

Ketiganya terdata akan memilih di TPS 04 setempat pada 27 November 2024 mendatang.

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 tentang Penyandang Difabel.

Hak politik untuk penyandang difabel salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam Pemilu.

Halaman
123

Berita Terkini