Selain itu, Pasal 350 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang difabel, sekaligus menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia.
Kendati demikian, berdasarkan pengalaman Pemilu 2024, petugas TPS yang langsung mendatangi rumah Misi', Bongi, dan Seba.
Ketua Benidiktus Papa (BP) Community, Yulius, membenarkan hal itu usai berkunjung ke rumah mereka.
"Pengalaman Pemilu 2024 kemarin, petugas TPS yang membawakan mereka langsung surat suara untuk menggunakan hak pilihnya," ucap Yulius.
Diketahui, rumah Misi', Bongi, dan Seba, berada di atas perbukitan Lembang Randan Batu yang perlu upaya ekstra untuk dijangkau.
Sementara dari ketiganya, hanya Misi' yang memiliki kemampuan mental mumpuni dibandingkan dua saudari lainnya.
Selain itu, pergerakan ketiganya terbatas hanya di rumah dan halaman depan rumah saja.
Masing-masingnya hanya mengandalkan keterbatasan satu sama lain untuk bertahan hidup.