Berita Pasuruan

Resmi, Wacana Pemekaran Wilayah di Kabupaten Pasuruan dalam RPJPD Disahkan

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengesahan RPJPD usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (22/7/2024)

Menurut Kasiman, wacana pemekaran wilayah ini menjadi bagian untuk mempercepat pembangunan. Pasuruan ini luasnya 1.474 KM dengan jumlah penduduk lebih dari 1,8 juta, maka memang perlu ada pemekaran.

“Saya sudah beberapa kali membaca aturan dan tatanan wacana pemekaran wilayah. Insyallah ada hal yang menjadi dasar untuk dilakukan pemekaran wilayah agar bisa dilakukan percepatan pembangunan,” imbuhnya.

Yang perlu diketahui, wacana ini mengacu pada UU No.23 Tahun 2014 yang mengatur tentang asas otonomi daerah, yang terdiri dari asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

Berita Terkini