Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Dugaan korupsi proyek kereta api di Kongo, yang tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akhirnya direspons oleh PT Industri Kereta Api (INKA) Madiun.
Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Selasa (16/7/2024), dengan membawa 400 dokumen terkait kasus yang sedang ditangani.
Ratusan dokumen yang diamankan bertujuan untuk mencari bukti-bukti pendukung, proyek kereta api di Kongo senilai Rp 167 triliun.
Manajer Humas dan Protokoler PT INKA Nur Aisyah M. W menyatakan, pihaknya mendukung segala proses penegakan hukum, yang dilakukan Kejati Jatim.
Baca juga: Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi PT INKA dalam Proyek Kereta di Kongo, Senilai Puluhan Miliar
Mengenai temuan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang mendapati uang sekitar Rp 28 miliar dikeluarkan oleh PT INKA, tidak sesuai peruntukannya dalam permasalahan tersebut, ia menegaskan, sementara tengah dilakukan proses hukum atas temuan tersebut.
“Tolong beri kesempatan kepada aparat terkait, untuk memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga ada ketetapan hukum yang sah," jelas Aisyah, Selasa (23/7/2024)
Baca juga: Coba Bus Listrik PT INKA Madiun, Wamen BUMN Optimistis Tingkat Komponen Dalam Negeri Bisa 100 Persen
Dirinya menambahkan, semua bisnis dan pengembangan PT INKA (Persero) ke depan, tetap harus berjalan sesuai rencana serta agenda perusahaan.
“Atas permasalahan PT INKA (Persero), waktu lalu, kami tetap selalu mendukung segala proses penegakan hukum,” tandas Aisyah