Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

Masih Ingat Ronald Tannur? Anak Anggota DPR Aniaya Pacarnya hingga Tewas, Kini Divonis Bebas

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gregorius Ronald Tannur (31) saat olah TKP lekukan 41 adegan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti (29). Kini divonis bebas.

TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat Ronald Tannur?

Ia dulu viral di media sosial karena menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Sebagai informasi, kejadian penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti terjadi pada Rabu (4/10/2023).

Dini Sera Afrianti dianiaya Ronald Tannur selaku pacar korban.

Penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Imbas kekerasan tersebut, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada Jumat (7/10/2023).

Namun kini, Ronald Tannur divonis bebas.

Baca juga: Ancaman Hukuman Ronald Tannur Pelaku Pembunuhan DSA Dinilai Ringan, Hotman Paris: Lihat Jeda Waktu

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di ruang Cakra, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Gregorius Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Siapa sosok Ronald Tanur pun kini jadi sorotan.

Baca juga: Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacara Korban Akan Laporkan ke Mahkamah Agung

Baca juga: Kasus Ronald Tannur Bakal Segera Sidang di PN Surabaya, Kejari: Ada 4 Jaksa Tuntut Terdakwa 

Halaman
1234

Berita Terkini