Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

Ancaman Hukuman Ronald Tannur Pelaku Pembunuhan DSA Dinilai Ringan, Hotman Paris: Lihat Jeda Waktu

Pasal yang dikenakan Polrestabes Surabaya untuk Ronald Tannur membuat Hotman Paris beri kritik.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Ancaman hukuman Ronald Tannur sang tersangka pembunuhan DSA disebut Hotman Paris tergolong ringan 

TRIBUNJATIM.COM - Turut mengomentari kasus kematian Dini Sera Afrianti (29), Hotman Paris soroti ancaman hukum untuk tersangka yang tergolong ringan.

Hotman Paris ikut menguliti tewasnya Dini Sera Afrianti usai karaoke bareng pacar, lantaran menuai kontroversi.

Pasalnya pelaku yang menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas merupakan anak pejabat alias anak anggota DPR RI.

Tersangka bernama Gregorius Ronald Tannur (31) adalah anak Edward Tannur yang seorang anggota dewan.

Baca juga: 12 Tahun Tak Bertemu Anak, DSA Meninggal Usai Disiksa Pacar Si Anak Pejabat, Kini Pelaku Ditangkap

Sebagai informasi, kejadian penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti terjadi pada Rabu (4/10/2023).

Dini Sera Afrianti dianiaya Ronald Tannur selaku pacar korban.

Penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Imbas kekerasan tersebut, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka Ronald Tannur pada Jumat (7/10/2023).

Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Ancaman hukuman yang dikenakan ke Ronald Tannur adalah 12 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan Polrestabes Surabaya ini pun ikut membuat Hotman Paris menguak kritik.

Ia tidak terima dengan jeratan hukuman untuk Ronald Tannur.

Pasalnya hukuman tersebut tergolong ringan bagi Hotman Paris.

12 tahun penjara menjadi bayaran untuk Ronnald Tannur yang telah menewaskan nyawa seorang wanita.

Oleh karena itu, Hotman Paris memberikan imbauan untuk Polrestabes Surabaya mempertimbangkan hukuman untuk Ronald Tannur.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved