Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

Masih Ingat Ronald Tannur? Anak Anggota DPR Aniaya Pacarnya hingga Tewas, Kini Divonis Bebas

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gregorius Ronald Tannur (31) saat olah TKP lekukan 41 adegan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti (29). Kini divonis bebas.

TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat Ronald Tannur?

Ia dulu viral di media sosial karena menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Sebagai informasi, kejadian penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti terjadi pada Rabu (4/10/2023).

Dini Sera Afrianti dianiaya Ronald Tannur selaku pacar korban.

Penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Imbas kekerasan tersebut, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada Jumat (7/10/2023).

Namun kini, Ronald Tannur divonis bebas.

Baca juga: Ancaman Hukuman Ronald Tannur Pelaku Pembunuhan DSA Dinilai Ringan, Hotman Paris: Lihat Jeda Waktu

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di ruang Cakra, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Gregorius Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Siapa sosok Ronald Tanur pun kini jadi sorotan.

Baca juga: Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacara Korban Akan Laporkan ke Mahkamah Agung

Baca juga: Kasus Ronald Tannur Bakal Segera Sidang di PN Surabaya, Kejari: Ada 4 Jaksa Tuntut Terdakwa 

Diketahui Ronald Tannur adalah anak Edward Tannur, anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.

Edward Tannur merupakan anggota legislatif dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur bergulir, sang ayah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Komisi IV DPR RI terhitung sejak Minggu (8/10/2023).

"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini (kemarin malam, red) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi."

"Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok (hari ini, red) PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," kata Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid di kawasan Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10/2023).

Menurut Hasanuddin, langkah ini diambil agar Edward fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan tersebut.

Anggota DPR RI, Edward Tannur (kiri) dan Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) yang menjalani rekonstruksi pembunuhan (kanan) (Kolase TribunJatim.com)

Dia menjelaskan PKB sangat prihatin terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anak Edward.

"Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban," ujar Hasanuddin.

Hasanuddin meminta Edward untuk menghadapi kasus yang menimpa Ronald sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Dia memastikan, PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung pada Ronald.

"Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," imbuhnya.

Baca juga: Reaksi Pengacara Ronald Tannur Soal Kabar Keluarga Dini di Sukabumi Ditawari Uang Damai

Keluarga Korban Kecewa

Mengetahui putusan hakim, adik korban Elsa Rahayu (26), mengaku sangat syok atas dibebaskan terdakwa pelaku pembunuh kakaknya.

"Gimana ini rasanya, keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh Dini bebas tak terbukti)," ucapnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (24/07/2024) malam.

Bebasnya Ronald Tannur dari segala tuntutan membuat keluarga sakit hati.

Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.

"Jelas kami keluarga kecewa banget dan sakit hati," kata Elsa.

Kronologi kasus Ronald Tannur

Ronald Tannur diapit dua penyidik berjalan masuk ke kantor Kejaksaan Negeri Surabaya. Tersangka tidak lama lagi bakal menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN)

Sebelumnya, tersangka Gregorius Ronald Tannur mengenakan rompi bertuliskan tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya.

Tersangka merupakan anak dari anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Edward Tannur hal ini diungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.

"Korban dan tersangka GRT, mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih lima bulan," paparnya, Jumat (6/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Kombes Pol Pasma Royce menambahkan korban yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat dianiaya hingga tewas oleh tersangka pada Selasa (3/10/2023).

"Ya mereka berdua minum minuman keras. Kalau motif kami masih pendalaman," sambungnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. Dengan tindakan yang sudah kami lakukan, penyidik tersangka telah kami lakukan penahanan sebagaimana dalam surat perintah penahanan," tuturnya.

"Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan mau pulang atau tidak. Tetapi karena tidak memberikan jawaban. Terdakwa semakin kesal dan emosi, sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan," tulis amar dakwaan.

Laporan Palsu

Selain itu, Gregorius Ronald Tannur sempat membuat laporan palsu atas kematian Dini Sera Afrianti, TikTokers janda anak 1.

Hal ini terungkap setelah Polrestbes Makassar menangkap Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka tunggal pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Diketahui hubungan antara Dini Sera Afrianti dan Gregorius Ronald Tannur merupakan sepasang kekasih.

Dini Sera Afrianti dan Gregorius Ronald Tannur mulai menjalin asmara sejak Mei.

Usai kematian Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur sempat membuat laporan palsu.

Kuat dugaan Gregorius Ronald Tannur ingin menghindari jerat hukum.

Awalnya Gregorius Ronald Tannur mendatangi Polsek Lakarsantri Surabaya usai dokter National Hospital menyatakan Dini Sera Afrianti tewas.

Kepada polisi, pelaku bilang kalau ada perempuan meninggal di Apartemen Surabaya Barat, setelah asam lambung kambuh.

Dari informasi yang diberikan pelaku tersebut, Polsek Lakarsantri dan Inafis Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi.

Awalnya, polisi sempat percaya dengan laporan Ronald.

Ketika diwawancara sejumlah media, pejabat Polsek Lakarsantri mengatakan kalau Andini tewas karena penyakit bawaan, yaitu asam lambung.

Atas bertita tersebut, teman-teman Andini menyebarkan bukti-bukti kondisi terakhir ketika dari Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, bersama Ronald.

Akhirnya Satreskrim Polrestabes Surabaya memutuskan mengambil alih kasus tersebut. Beberapa tim pun disebar untuk mencari informasi. Di situlah kejanggalan mulai terungkap. Rabu 4 Oktober sekira pukul 23.00 Jenazah Andini diautopsi di RSUD dr Soetomo.

Ketika diwawancara sejumlah media, pejabat Polsek Lakarsantri mengatakan kalau Andini tewas karena penyakit bawaan, yaitu asam lambung.

Atas bertita tersbeut, teman-teman Andini menyebarkan bukti-bukti kondisi terakhir ketika dari Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, bersama Ronald.

Akhirnya Satreskrim Polrestabes Surabaya memutuskan mengambil alih kasus tersebut. Beberapa tim pun disebar untuk mencari informasi. Di situlah kejanggalan mulai terungkap.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Berita Terkini