Pesilat Keroyok Polisi Jadi Tersangka

UPDATE 13 Pesilat Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di Jember, PSHT Tak Beri Pendampingan Hukum

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Ketua PSHT Pusat Moerdjoko, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis (25/7/2024)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengurus Pusat PSHT tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap 13 orang anggotanya, termasuk dua anak berstatus pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian pengeroyokan terhadap polisi, di Kabupaten Jember, pada Selasa (23/7/2024). 

Ketua Umum PSHT Pusat, Raden Moerdjoko Hadi Wiyono mengatakan, belasan orang anggotanya itu tidak mendapat pendampingan hukum karena ditengarai melakukan pelanggaran hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, hingga akhirnya menyandang status sebagai tersangka. 

Yang tentunya, perbuatan para anggotanya itu, juga telah melanggar peraturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan dewan pusat PSHT. 

Kendati demikian, tambah Moerdjoko, bukan berarti pihaknya secara keorganisasian tidak memiliki perangkat pendampingan terhadap anggota manakala mendapati suatu permasalahan yang menyangkut kedisiplinan anggota. 

Pihaknya, memiliki lembaga-lembaga tersebut, seperti lembaga hukum dan advokasi, lembaga dewan harkat dan martabat, yang bertujuan dalam rangka pembinaan terhadap anggota. 

Baca juga: BREAKING NEWS: 13 Pesilat Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi Jember, Kapolda Jatim: Ada Provokator

"Dalam kasus ini tentunya, memang anggota kami yang bersangkutan ini, adalah melakukan tindakan melanggar aturan hukum yang ada di SH Terate, seperti AD/ART, ya tentunya kami tidak memberikan perlindungan hukum, misalkan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024). 

Moerdjoko menegaskan, pihaknya memiliki peraturan AD/ART dan peraturan dewan pusat untuk mengatur cara berorganisasi para anggotanya. 

Bahwa, telah tertera jelas, terhadap anggota atau warga yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut, sejumlah sanksi sebagai hukuman untuk memberi efek jera, juga telah tersedia bagi siapa saja yang kedapatan terbukti melanggarnya. 

Atas kasus ini, Moerdjoko telah meminta seluruh data nama anggotanya yang telah berstatus tersangka. 

Mereka, secara keorganisasian, berpotensi mendapatkan sanksi skorsing, hingga dikeluarkan atau dipecat sebagai keanggotaan. 

"Itu tentunya diterapkan sejak dulu di SH Terate," katanya. 

Kejadian ini, menurutnya, sebuah pembelajaran untuk organisasi Kepengurusan PSHT untuk melakukan evaluasi sebagai upaya meningkatkan pembinaan kepada para anggota di lapangan dari hingga tingkat cabang atau ranting.

"Mohon dimaklumi bahwa kalau masih menjadi siswa, itu masih dibawa pembinaan langsung. Tapi kalau diwisuda itu sudah dilepas, dikembalikan kepada masyarakat," jelasnya. 

"Meskipun mereka tetap menyandang sebagai anggota SH Terate. Ini yang mungkin perlu ke depan, peningkatan pembinaan untuk mereka yang sudah kembali ke masyarakat atau sudah lulus," tambahnya. 

Kendati demikian, Moerdjoko menjelaskan, pihaknya menyadari dengan anggota yang banyak mempunyai corak ragam latar belakang kehidupan yang macam-macam. 

Dan ia tetap akan optimis untuk bersama-sama membina generasi muda, agar kehadirannya dapat bermanfaat bagi masyarakat bangsa dan negara. 

Baca juga: UPDATE Kasus Pesilat Keroyok Polisi, Polres Jember Tangguhkan Sementara Kegiatan PSHT

Kemudian, teruntuk anggota kepolisian yang menjadi korban pengeroyokan tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf, dan berharap korban dapat segera sembuh dan pulih seperti sediakala untuk dapat kembali bertugas mengayomi masyarakat. 

"Nanti kami secara khusus  akan memohon bapak Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya, bahwa sinergitas dan kerja sama dalam rangka pembinaan generasi muda, khususnya insan pencak silat di Jatim, ini bisa lebih efektif dan lebih ditingkatkan, sehingga kita mampu menjaga jatim tetap kondusif, terutama di tahun ini tahun politik," ujarnya. 

"Dan alhamdulillah pelaksanaan pemilu telah berlalu dan aman dan masih ada tahapan pilkada, kita juga berharap insan pencak silat mampu ikut bersama sama menjaga kamtibmas Jatim bersama-sama," pungkasnya. 

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pihaknya juga telah memberikan masukan dan imbauan kepada Pengurus Pusat PSHT untuk senantiasa terus berbenah dalam membina anggotanya. 

Selain, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Upaya tersebut, juga dimaksudkannya agar masyarakat yang tergabung dalam Perguruan Pencak Silat tersebut dapat ikut membantu aparat penegak hukum dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

"Sekaligus mudah mudahan ke depan PSHT menjadi satu Perguruan pencak silat yang dicintai masyarakat. Jangan makin dibenci masyarakat. Tindakan tindakan seperti ini, akan sangat memicu terjadinya instabilitas keamanan khususnya di Jatim," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim. 

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, sebanyak 22 anggota Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ditangkap usai mengeroyok polisi pada Selasa (23/7/2024) di Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, puluhan orang tersebut sudah diserahkan langsung oleh pengurus PSHT ke kantor polisi.

Sementara, beberapa orang lain yang terindikasi melakukan pengeroyokan telah dijemput paksa oleh petugas. Berikut kronologi pengeroyokan polisi di Jember oleh oknum pesilat PSHT.

Mengenai duduk perkara oknum PSHT keroyok polisi, Senin (22/7/2024), peristiwa itu bermula ketika anggota Polsek Kaliwates, Jember melakukan patroli pada Senin (22/7/2024) pukul 01.00 WIB. 

Kelima anggota Polsek Kaliwates yang melakukan patroli adalah Aiptu Agus Sutikno, Aipda Kusnadi, Aipda Parmanto Indrajaya, Bripka Radya, dan Bripka Andre. Mereka melakukan patroli dan pengamanan di Jalan Hayam Wuruk, Kaliwates, tepatnya di lampu merah simpang tiga Transmart.

Bayu Pratama menuturkan, kelima anggota tersebut melakukan pengaturan lalu lintas karena oknum pesilat PSHT sedang konvoi dan memblokade jalan di simpang tiga Transmart. Mereka juga menghalau rombongan anggota PSHT yang ingin menutup jalan tersebut.

Aiptu Agus Sutikno dan Aipda Kusnadi kemudian memberikan imbauan untuk tidak menutup jalan. 

Beberapa saat kemudian, mobil patroli dilempari batu oleh rombongan PSHT. 

Aipda Parmanto yang ada dalam mobil patroli dikeroyok massa dan mengalami luka hingga dibawa ke Rumah Sakit (RS) Kaliwates. 

Usai insiden pengeroyokan, Bayu Pratama lalu meminta pelaku untuk menyerahkan diri dalam waktu 1x24 jam.

“Kondisi anggota kami dalam keadaan sadar, stabil dan tidak ada luka yang berarti,” ungkap Bayu Pratama, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Terbaru, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Jember dan Anggota Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim, dari 22 orang tersebut, 13 orang diantaranya termasuk dua orang pelajar SMA, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 160 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Atau Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP Atau Pasal 216 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 

Kemudian, barang bukti yang disita dari para tersangka, diantaranya empat batu yang ditemukan di lokasi kejadian. 

Mobil dinas Polsek Kaliwates yang ringsek. Lalu 10 unit motor sarana para tersangka. 

Kemudian, 14 ponsel dan satu bendera kuning berlogo kelompok pencak silat. 

Ada juga  pelaku yang diamankan diantaranya, kaos warna hitam, jaket hoodie warna hitam dan pakaian sakral, celana dan baju warna hitam beserta sabuk kain warna putih. 

Berita Terkini