Pesilat Keroyok Polisi Jadi Tersangka
BREAKING NEWS: 13 Pesilat Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi Jember, Kapolda Jatim: Ada Provokator
Sejumlah 13 anggota pencak silat telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian pengeroyokan anggota Polisi, di Kabupaten Jember, pada Selasa (23/7)
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah 13 anggota pencak silat telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian pengeroyokan anggota Polisi, di Kabupaten Jember, pada Selasa (23/7/2024) lalu.
Dua orang diantaranya masih di bawah umur, bahkan berstatus pelajar SMA.
Mereka di antaranya, KNB (26) yang bertindak sebagai provokator, sekaligus melakukan aksi pengeroyokan terhadap polisi yang melakukan pengamanan.
Sedangkan, 12 orang, lainnya bertindak sebagai pengeroyok anggota Polisi yang melakukan pengamanan tersebut hingga mengalami luka patah tulang hidung dan menjalani perawatan medis di RS.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Polisi oleh 22 Pesilat di Jember Dilimpahkan ke Polda Jatim
Mereka, meliputi ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20).
Kemudian, dua orang tersangka anak di bawah umur berstatus pelajar, yang tidak disebutkan inisial namanya.
"Mereka telah berstatus sebagai warga dari perguruan pencak silat tersebut. 2 anak berkonflik dengan hukum (ABH) itu, juga. Kalau mereka berdua masih SMA," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur saat ditemui TribunJatim.com, di Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024).
Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Tersangka KNB menjadi provokator yang sempat menyampaikan terkait adanya anggota pencak silat yang ditangkap oleh anggota kepolisian.
"Saat masuk tersebut terjadi provokasi oleh KNB yang mengatakan, salah satu saudara diamankan oleh petugas," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024).
Kemudian, atas adanya isu tersebut, sejumlah massa dari anggota pencak silat terpengaruh karena kabar tersebut.
Baca juga: UPDATE Kasus Pesilat Keroyok Polisi, Polres Jember Tangguhkan Sementara Kegiatan PSHT
Hingga akhirnya massa melakukan aksi pengeroyokan terhadap anggota kepolisian yang kala itu, terjatuh atau tertinggal kendaraan patroli pengamanan massa di lokasi kejadian.
"Selanjutnya massa yang konvoi melakukan pelemparan batu ke mobil patroli, lalu mobil patroli meninggalkan lokasi, tapi ada salah satu anggota polsek yang tertinggal dilokasi kemudian oleh provokator dipukul," katanya.
"Korban dipegang dan diseret ke arah trotoar selanjutnya beberapa massa psht yang konvoi secara bergantian melakukan pemukulan, menendang serta memukul dengan menggunakan bambu tiang bendera kepada korban Anggota Polsek Kaliwates," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 160 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Atau Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP Atau Pasal 216 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.