Pria yang berinisial AS (43) itu dibekuk jajaran Resmob Polsek Panakkukang di tempat tinggalnya di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (24/7/2024) malam.
Baca juga: Kota Lama Surabaya Mulai Tak Aman, Wisatawan Asal Malang Jadi Korban Jambret saat Naik Becak, Nangis
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Panakkukang Iptu Sangkala mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Jadi, berdasarkan pendalaman, pelaku melakukan tindak pidana yang sama sudah berulang kali. Yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama, jadi merupakan residivis," kata Sangkala, kepada awak media, Rabu siang.
Sangkala menuturkan, alasan pelaku melakukan aksi tersebut lantaran himpitan ekonomi.
"Korban kehilangan satu handphone, uang tunai, dan beberapa surat-surat penting. Pasal pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," ucap dia.
Sementara, AS mengakui nekat melakukan aksinya hingga empat kali lantaran membutuhkan biaya untuk menikah yang kedua kali.
Sebab, profesi ojek online (ojol) tidak bisa menutupi biaya pernikahannya.
"Empat saya kali melakukan jambret. Saat melakukan, saya melakukan (pakai) jaket ojol, pekerjaan memang ojol. Saya melakukannya cuma mau menikah, kumpul-kumpul uang. Saya duda, anak dua orang. Sudah ada perempuan yang ingin dilamar. Secepatnya dilamar kalau terkumpul uang," ungkap dia.
Atas perbuatannya, AS bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
Diketahui sebelumnya, aksi jambret AS beredar setelah terekam kamera pengawas atau CCTV, aksi AS itu menyasar seorang ibu-ibu yang berjalan seorang diri sambil membawa tas di sebuah gang.
----
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com