TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok hakim yang beri putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
Keputusan hakim memberikan vonis bebas terhadap Ronnald Tanur kini viral di media sosial.
Pasalnya, kasus penganiayaan Ronald Tannur pada pacarnya, Dini Sera Afrianti juga sempat ramai jadi sorotan publik.
Pada 2023 lalu diberitakan, Ronald Tannur aniaya Dini Sera Afrianti usai karaoke di salah satu mall di Surabaya.
Karena penganiayaan yang dilakukan anak Edward Tannur, anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.
Mengetahui Ronald Tannur divonis bebas, tim pengacara dari ibunda Dini Sera Afrianti mengadukan persoalan ini ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim pengacara dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBH DI) itu juga membeber sejumlah kejanggalan terkait vonis majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Erintuah Damanik tersebut.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) juga akan mengusut majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31).
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, KY akan menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan kasus tersebut.
Baca juga: Kejaksaan Kecewa Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Diketahui, Ada tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi pengadil dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal ini.
Mereka adalah Erintuah Damanik yang menjadi ketua serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota.
Beri vonis bebas terhadap Ronald Tannur, soso ketiganya kini banyak dicari.
Berikut tersaji sosok 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur.
1. Erintuah Damanik
Baca juga: Masih Ingat Ronald Tannur? Anak Anggota DPR Aniaya Pacarnya hingga Tewas, Kini Divonis Bebas
Erintuah Damanik adalah hakim yang bertugas di PN Surabaya sejak Juli 2020.