Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

Kejaksaan Kecewa Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Setelah Hakim Erintuah Damanik dari Pengadilan Negeri Surabaya vonis Gregorius Ronald Tannur bebas dari tuduhan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Putu Arya Wibisana selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya saat diwawancarai, Kamis (25/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah Hakim Erintuah Damanik dari Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Gregorius Ronald Tannur bebas dari tuduhan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, gelombang protes bermunculan.

Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi. Upaya hukum itu diambil sebagai sikap agar putusan tersebut bisa diteliti hakim di tingkat Mahkamah Agung.

"Ada beberapa pertimbangan kami yang tidak diambil oleh hakim itu menjadi dasar kami mengajukan kasasi," ujar Putu Arya Wibisana Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (25/7).

Putu menjelaskan beberapa poin-poin yang akan dituangkan dalam memori kasasi, dalam kasus pembunuhan kekasih.

Baca juga: Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacara Korban Akan Laporkan ke Mahkamah Agung

Pihaknya akan menentang pandangan hakim yang menyatakan tidak ada saksi yang menegaskan bahwa Dini Sera Afrianti tewas akibat penganiayaan oleh Ronald Tannur.

Selain itu, mereka juga akan menyangkal pernyataan hakim yang disebut  korban meninggal karena alkohol yang ditemukan di lambungnya.

"Dalam persidangan, kami telah menyampaikan bahwa visum et repertum ada salah satu hal yang menjelaskan bahwa hati korban terjadi kerusakan akibat kerusakan oleh benda tumpul. Hatinya pecah. Di dalam organ tubuh korban juga ada bekas lindasan ban mobil," terangnya.

"Selain itu juga CCTV juga telah kami sampaikan, ada beberapa penganiayaan yang juga tampak dan memang tidak ada saksi lain yang bersama korban," imbuhnya. 

Pada kasus ini Gregorius Ronald Tannur didakwa dengan empat pasal berlapis. Di antaranya Pasal pertama yang kami pasang 351 ayat 3 penganiyaan menyebabkan kematian, Pasal 338 tentang pembunuhan, 351 ayat 1, tentang penganiayaan, dan Pasal 359 kealpaan menyebabkan kematian. Anak dari eks DPR RI dari Partai PKB itu sebelumnya dituntut menjalani hukuman selama 12 tahun.

Baca juga: Masih Ingat Ronald Tannur? Anak Anggota DPR Aniaya Pacarnya hingga Tewas, Kini Divonis Bebas

Dalam alur pengajuan kasasi, jaksa memiliki waktu 14 hari. Pada 6 hari pertama akan digunakan untuk menyatakan sikap resmi melalui Pengadilan Negeri Surabaya, sembari menunggu salinan putusan. Dalam waktu 7 hari digunakan untuk mengirim memori kasasi agar selanjutnya ditangani Mahkamah Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengaku juga kecewa Gregorius Ronald Tannur bebas. Ia merasa keadilan tidak bisa ditegakkan meskipun telah  menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta-fakta yang ada. Untuk itu, ia mendukung kasasi tersebut. “Meskipun langit runtuh, hukum harus tetap tegak,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved