TRIBUNJATIM.COM - Pemilik biro tour umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova, terbukti melakukan penggelapan uang jemaah umrah sebesar Rp4,9 M.
Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umrah Goldy Mixalmina Kudus dituntut hukuman kurungan tiga tahun sembilan bulan.
Dirinya kini terbukti melakukan penggelapan uang calon jemaah umrah di biro tour yang dia kelola.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kudus yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
"Tuntutan hukuman yang disampaikan JPU sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dari hukuman maksimal empat tahun penjara, terdakwa dituntut tiga tahun sembilan bulan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang, saat dihubungi Tribun Jateng pada Rabu (24/7/2024).
Dia menambahkan, selama proses persidangan, terdakwa koperatif lantaran mengakui perbuatannya.
Kendati begitu, Zyuhal Laila Nova tidak mengatakan, untuk apa uang yang dia gelapkan.
Meski begitu, terdakwa mengakui bahwa dirinya ditipu terkait pembelian tiket ataupun booking hotel.
"Beberapa barang bukti yang disita oleh kejaksaan atas kasus penggelapan sudah mulai dikembalikan kepada para korban, juga ada yang disita negara," tutupnya.
Namun aksi Zyuhal Laila Nova usai mendapatkan vonis dari majelis hakim viral di media sosial.
Pasalnya ia malah asyik berjoget di depan para korban saat mendapat vonis.
Video diposting akun TikTok @nailyhennaart memperlihatkan Zyuhal Laila Nova yang dikeroyok ibu-ibu sambil diteriaki maling sampai penjahat.
Namun ekspresi yang ditunjukkan Zyuhal Laila Nova justru mengejutkan.
Saat menerobos kerumunan korbannya, dia berlari kecil seraya joget sambil mengacungkan dua jempolnya meski tangan diborgol.
Baca juga: Sosok Mak Sombret Dulu Rela Habis Rp600 Ribu Demi Antar Tetangga Haji, Kini Umrah, Rumah Direnovasi
Video tersebut sontak menuai respons dari netizen.