Berita Viral

Joget-joget usai Divonis 3 Tahun, Penipu Uang Jemaah Umroh Rp4,9 M Diteriaki Maling Kurang Ajar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang penipu uang jemaah umroh berjoget di depan korban usai mendapat vonis dari majelis hakim.

TRIBUNJATIM.COM - Seorang penipu uang jemaah umroh berjoget di depan korban usai mendapat vonis dari majelis hakim.

Si penipu yang merupakan pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina itu divonis 3 tahun penjara.

Aksinya pun menuai kecaman hingga diteriaki maling kurang ajar.

Adapun penipu tersebut bernama Zyuhal Laila Nova, warga Kudus, Jawa Tengah.

Ia menipu korban jemaah umroh hingga Rp 4,9 miliar.

Adapun jumlah korban penipuan Laila berjumlah 189 orang.

Baca juga: Gelapkan Dana Umrah Rp4,9 Miliar, Terdakwa Justru Joget di Depan Korban usai Divonis 3 Tahun Penjara

Dalam amar putusan dalam sidang vonis di PN Kudus, Ketua Majelis Wiyanto dengan anggotanya Sumarna dan Khalid Soroinda menjatuhkan hukuman kepada Zyuhal hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman tersebut lantaran Laila terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 189 calon jemaah umrah dengan kerugian Rp4.923.693.664.

Selain itu majelis hakim juga menetapkan terpidana Zyuhal Laila Nova tetap ditahan dan pengembalian kerugian para korban, serta dilakukan pula penyitaan sejumlah barang bukti.

"Terbukti melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara," kata hakim dalam keputusannya, dikutip dari Tribun Sumsel pada Rabu (31/7/2024).

Dia menambahkan, selama proses persidangan, terdakwa koperatif lantaran mengakui perbuatannya namun tidak mengatakan untuk apa uang yang dia gelapkan.

Meski begitu, terdakwa mengakui dirinya ditipu terkait pembelian tiket ataupun booking hotel.

Penipu uang jemaah umroh Rp4,9 M joget-joget usai divonis hakim 3 tahun penjara. (TikTok)

"Beberapa barang bukti yang disita oleh kejaksaan atas kasus penggelapan sudah mulai dikembalikan kepada para korban juga ada yang disita negara," tutupnya.

Namun setelah divonis penjara 3 tahun, Zyuhal Laila Nova bukannya menyesali perbuatannya malah joget-joget di depan korbannya.

Video tersebut lantas beredar di media sosial yang diunggah TikTok @nailyhennaart.

Dalam video viral tersebut, tampak Zyuhal Laila Nova yang dikroyok ibu-ibu sambil diteriaki maling-maling, penjahat.

"Bisa-bisanya menipu jamaah umroh ratusan prang cuma dipenjara 3 tahun, berjoget ria," tulis narasi video, dikutip dari Tribun Jateng.

"Maling-maling, kurang ajar, penjahat," teriak korban.

Baca juga: Sosok Zyuhal Laila Penipu Uang Jemaah Umrah Asal Kudus, Divonis 3 Tahun Penjara, Joget Depan Korban

Namun, ekspresi yang ditunjukkan Laila justru mengejutkan.

Saat menerobos kerumunan korbannya, dia berlari kecil seraya berjoget sambil mengacungkan dua jempolnya meski tangan diborgol.

Video tersebut pun sontak menuai respons dari warganet yang menghujat tingkah Laila yang memberikan respons nyeleneh.

"Hukum akhirat menanti," tulis pengguna tiktok Ny.Mardian.

"Kerugian hampir 5m,penjara 3thn di jalani 1thn gak ada mungkin lumayan lah," Indra1990.

"Kerja 3thn blm tentu dapat 4,9 milyard...enak sekali hukum di indonesia ini," kata pengguna tiktok kodoksawah.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini