Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Zyuhal Laila Penipu Uang Jemaah Umrah Asal Kudus, Divonis 3 Tahun Penjara, Joget Depan Korban

Viral di media sosial, ulah Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus berjoget seusai mendapatkan vonis dari majelis hakim.

TikTok
Sosok Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus yang menipu jemaah. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini sosok Zyuhal Laila Nova penipu uang jemaah umrah asal Kudus.

Sudah menipu jemaah umrah ratusan orang, ia hanya dipenjara tiga tahun.

Parahnya lagi, ia masih bisa berjoget ria.

Viral di media sosial, ulah Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus berjoget seusai mendapatkan vonis dari majelis hakim.

Diketahui bahwa Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus melakukan penggelapan uang jamaah umroh sebesar Rp 4,9 Miliar. 

Video yang di posting oleh akun TikTok @nailyhennaart memperlihatkan Zyuhal Laila Nova yang dikroyok ibu-ibu sambil diteriaki maling-maling, kue penjahat.

Namun, ekspresi yang ditunjukkan Laila justru mengejutkan. Saat menerobos kerumunan korbannya, dia berlari kecil seraya berjoget sambil mengacungkan dua jempolnya meski tangan diborgol.

Baca juga: Sosok Mak Sombret Dulu Rela Habis Rp600 Ribu Demi Antar Tetangga Haji, Kini Umrah, Rumah Direnovasi

Video tersebut sontak menuai respon dari netizen.

Mereka rerata menghujat tingkah Laila yang memberikan respon nyeleneh.

Dalam video itu bertuliskan bisa-bisanya menipu jamaah umroh ratusan orang hanya dipenjara 3 tahun. Berjoget ria.

"Hukum akhirat menanti," tulis pengguna TikTok Ny.Mardian.

"Masih bisa joged, merdu sekali hukuman di Indonesia," tulis pengguna tiktok Abjad.

"Kerugian hampir 5m,penjara 3thn di jalani 1thn gak ada mungkin lumayan lah," Indra1990.

"Kerja 3thn blm tentu dapat 4,9 milyard...enak sekali hukum di indonesia ini," kata pengguna tiktok kodoksawah.

Sebelumnya diberitakan, Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus dituntut hukuman kurungan tiga tahun sembilan bulan, seusai dirinya terbukti melakukan penggelapan uang jamaah calon umrah di biro yang dia kelola.

Baca juga: Tangis Haru Sambut Kedatangan Jemaah Haji Trenggalek, 4 Orang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved