Berita Gresik

Pemilik Akun FB Bos Muda Ditangkap Polisi, Tipu Korban dengan Modus Lowongan Kerja, Bawa Lari Motor

Penulis: Willy Abraham
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang Ristyo Ari Wijayanto diamankan Satreskrim Polres Gresik.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Ristyo Ari Wijayanto diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Pria 32 tahun itu kerap menawarkan lowongan pekerjaan palsu di media sosial.

Tujuannya untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.

Ristyo Ari tercatat sebagai warga Kota Malang. Dia sudah melancarkan aksinya sejak 6 bulan terakhir.

Modusnya membuat akun media sosial Facebook dengan nama Bos Muda.

Ristyo Ari merupakan buruh pabrik tahu di Kecamatan Ujungpangkah.

Baca juga: Nasib Pilu Pedagang Ayam Potong di Malang Jadi Korban Penipuan Uang Palsu, Bukan Pertama Kali

Melalui akun itu, penipuan lowongan kerja palsu digencarkan, disebarkan ke berbagai grup facebook Gresik.

"Lowongan kerja yang saya posting, bahwa dibutuhkan kurir pengiriman kue dan makanan, sengaja mencantumkan informasi tentang fasilitas tambahan. Mulai dari mess pekerja, jatah makan dua kali sehari, hingga upah Rp 110 ribu perhari," ujar Ristyo.

Ristyo mengharuskan bahwa pencari kerja tersebut wajib memiliki sepeda motor.

Dia mengincar sepeda motor yang dibawa korban.

"Saya mengincar motor korban," ujarnya.

Akal bulus Ristyo pun berhasil, korban yang tertarik lowongan palsu itu mau mengikuti syarat yang ditentukan.

Lalu, tersangka mengatur janji untuk bertemu korban melalui percakapan messenger maupun WhatsApp.

Biasanya di warung kopi. Ristyo berpura-pura menjelaskan tentang hak dan kewajiban selama bekerja.

Baca juga: Pesta Pernikahan Mewah di Gresik Viral, Ada 13 Hadiah Umrah Gratis untuk Tamu Undangan

"Saya bilang beli rokok, saya bawa kabur, nomor korban langsung saya blok agar tidak terlacak. Sedangkan motornya langsung saya jual, setiap motor Rp 3 juta," terangnya.

Selama beraksi, Ristyo mengaku telah memperdaya 3 korban. 

Dia sengaja menargetkan pencari kerja yang masih berusia muda yakni dibawah usia 25 tahun.

"Lebih mudah ditipu dan gampang percaya," bebernya.

Dari hasil penyelidikan, Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca Nur Patria menyampaikan tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

Tersangka pernah menjalani hukuman penjara pada 2022 lalu setelah memperdaya 9 korban pencari kerja.

"Tersangka baru bebas pada akhir 2023, saat itu tersangka beraksi di wilayah Kota Malang dengan modus yang sama," tuturnya.

Pihaknya pun masih melakukan pendalaman atas aksi culas tersangka. Khususnya mencari keterlibatan pihak lain yang ikut terlibat sebagai jaringan penadah. 

Berita Terkini