Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Empat kecamatan disasar razia minuman keras (miras), hasilnya 683 botol diamankan Tim Cyber Miras Polres Jombang, para remaja digiring ke Polres Jombang.
Razia miras di empat kecamatan ini dilakukan tim Cyber Miras Polres Jombang pada hari Jumat (1/8/2024).
Empat kecamatan yang disasar diantaranya Kecamatan Mojoagung, lokasi kedua dan ketiga di Kecamatan Mojowarno dan keempat di Kelurahan Jelakombo.
Bripka, Aank Heru Zuniawan selaku Timsus Cyber Miras Polres Jombang mengatakan, razia miras ini digelar bertujuan untuk menciptakan Kabupaten Jombang zero miras.
"Jadi hari ini ada 4 lokasi yang kami datangi. Dari semua lokasi, jumlah barang bukti yang kami amankan ada 683 botol miras dari berbagai merk," ucapnya.
Baca juga: Nasib Pemilik Warung di Jombang Lapaknya Ditabrak Honda Civic, Dagangan Hancur, Mobil Langsung Kabur
Disebutnya, miras bisa menjadi faktor awal munculnya perilaku kejahatan yang bisa membahayakan orang lain. Sebab itu, pihak Polres Jombang melalui Cyber Miras ini kerap gerilya untuk mencari lokasi penjual miras. "Miras ini bisa menyebabkan kecelakaan maupun tindak pidana lainnya," katanya.
Dari razia ini, pihak Cyber Miras Polres Jombang mengamankan belasan remaja yang diduga membeli dan mengkonsumsi miras. Belasan remaja ini pun digiring ke Polres Jombang dengan telanjang dada dan menuntut sepeda motornya sampai ke Polres Jombang.
Baca juga: Geruduk Warung, Warga di Jombang Ngamuk Aktivitas Jual Beli Miras, Polisi Sampai Pasang Garis Polisi
Ia menjelaskan, rata-rata miras yang disita ini kerap dibeli para remaja yang masih pelajar. Aank melanjutkan, ada sanksi yang diberikan kepada para remaja yang mengkonsumsi miras ini.
"Dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," pungkasnya.