“Alhamdulillah majelis hakim telah mempertimbangkan seluruhnya. Sehingga terdakwa Hasan dan Wardi ini tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana tuntutan JPU,” ungkap Bachtiar.
Dengan Pasal 338 KUHP yang dijadikan pedoman majelis hakim dalam menghukum terdakwa, lanjutnya, pihak kuasa hukum masih mempelajari dan mempertimbangan apakah akan menerima atau akan mengajukan upaya hukum,” pungkas Bachtiar
Baca juga: Nasib Kakak Beradik Tersangka Carok 2 vs 4 di Bangkalan, Kuasa Hukum Nilai Lamban Sikap Kejaksaan
Sosok Hasan Basri dan Wardi
Sosok pelaku carok 2 vs 10 di Bangkalan yang kini mendekam di penjara itu akhirnya terungkap.
Polisi dibuat syok dengan tabiat kakak beradik pelaku carok di Bangkalan itu.
Kakak beradik pelaku carok itu resmi menjadi tersangka dan kini telah diamankan kepolisian.
Kakak beradik asal Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi itu terlibat carok hingga menewaskan 4 orang meninggal dunia pada Jumat (12/1/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunMadura.com
Mendengar itu, kedua tersangka HB dan WD tampak menghela nafas.
Wajah kedua kakak beradik itu ditutupi penutup kepala berwarna hitam dan mengenakan kaos berwarna oranye.
Tersangka HB mengakui bahwa barang bukti berupa gagang celurit berbahan kayu dan jaket berbahan kain jeans yang ada di hadapannya adalah miliknya.
Barang bukti lain yang disita polisi yakni satu buah celurit tanpa selongsong lengkap dengan bercak darah.
Senjata tajam itu diakui tersangka HB milik korban MTJ yang diambilnya saat tubuh korban sudah ambruk.
Selain itu, satu buah celurit beserta selongsongnya dan sebuah pisau lengkap dengan selongsong.
Baca juga: Sejarah Carok dari Sudut Pandang Budaya Madura, Dosen UTM : Kini Alami Pergeseran Berujung Kriminal
“Informasi dari tersangka ada 10 orang di TKP, tetapi yang turun ke arena hanya lima orang hingga terjadilah duel di situ.'
"Tiga orang meninggal di tempat dan satu korban lainnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Tanjung Bumi,” ungkap Febri.