Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Hasan Basri (40) dan Moh Wardi (35) terdakwa carok seketika bergantian mencium kedua kaki ibunya yang mengikuti jalannya sidang vonis mereka.
Diketahui, Hasan dan Wardi, warga Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu sudah menjalani sidang vonis sidang perkara carok.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Ernila Widikartika mengetukkan palu setelah vonis 10 tahun penjara dijatuhkan kepada dua terdakwa Hasan Basri dan Moh Wardi di Ruang Sidang Utama PN Bangkalan, Senin (5/8/2024).
Suasana vonis itu diiringi isak tangis.
Baca juga: Suasana Sidang Perdana Hasan Basri dan Wardi Kasus Carok Viral di Bangkalan, Didampingi 24 Pengacara
Dua terdakwa yang merupakan kakak adik, perlahan meninggalkan ruang sidang. Dengan kedua mata tampak sembab, satu per satu anggota keluarga dan kerabat memeluk Hasan dan Wardi secara bergantian.
Langkah keduanya terhenti ketika di hadapan mereka, berdiri seorang perempuan berusia senja yang tak lain adalah ibunda. Keduanya memeluk erat, mencium wajah, hingga mereka secara bergantian mencium kedua kaki ibu yang mengikuti jalannya sidang vonis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haidar Rahman mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk menyikapi putusan majelis hakim atas vonis 10 tahun terhadap terdakwa Hasan dan Wardi.
“Masih ada waktu 7 hari untuk kami pikir-pikir, kami akan berkoordinasi dengan tim termasuk dengan pimpinan untuk menyikapi vonis. Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mengkaji,” singkat Haidar.
Baca juga: Suasana Sidang Perdana Hasan Basri dan Wardi Kasus Carok Viral di Bangkalan, Didampingi 24 Pengacara
Baca juga: Pemicu Duel Carok di Lumbang Probolinggo, Cemburu Istri Digoda Sepupu hingga Dipaksa Melayani
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU mendakwa Hasan dengan tuntutan selama 15 tahun penjara dan Wardi 14 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan dengan rencana.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.
Namun majelis hakim memutuskan, terdakwa Hasan dan Wardi tidak terbukti dan membebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP atau dakwaan primair.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut turut serta melakukan pembunuhan sehingga menghilangkan nyawa orang lain.
Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ketua Tim Kuasa Hukum Bachtiar Pradinata mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi terhadap putusan majelis hakim karena fakta hukum telah termuat secara utuh dalam persidangan. Hal itu tidak termuat dalam tuntutan JPU dalam sidang tuntutan pada 23 Juli 2024 lalu.
Baca juga: Penyebab Duel Carok 2 vs 4 di Bangkalan, Tak Terima Hanya Karena Lampu Sorot Sepeda Motor