Berita Tulungagung

Inspektorat Tulungagung Bakal Perintahkan Camat Panggil Kades Karanganom yang Jadi Tersangka Korupsi

Penulis: David Yohanes
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sukar saat berada di kantor desanya, Rabu (31/7/2024) malam. Sukar merupakan Kades Karanganom, Kecamatan Kauman, Tulungagung, Jawa Timur, yang menjadi salah satu nama yang dicegah pergi ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sukar, Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman telah masuk dalam 21 nama orang yang dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hibah ke Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022.

Selain nama Sukar, ada dua nama lain dari Tulungagung, yaitu A Royan (mantan anggota DPRD Tulungagung) dan Wawan Kristiawan.

Mereka diduga menjadi perantara penyaluran proyek yang disalurkan ke Pokmas.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Tranggono Dibjoharsono, mengaku belum melayangkan panggilan ke Sukar.

Baca juga: Terseret Kasus Korupsi, 2 Anggota DPRD Tulungagung Dicekal ke Luar Negeri, Tapi Aktif Kegiatan Dewan

Menurutnya, secara prinsip Pemkab Tulungagung berkepentingan supaya pelayanan ke masyarakat tidak terganggu.

“Selama ini Pemkab tidak pernah melindungi orang yang beperkara. Tapi kami mendampingi supaya hukum ditegakkan sebenar-benarnya,” ujar Tranggono.

Tranggono mengaku akan menyurati Camat Kauman, untuk memanggil Sukar.

Tujuannya untuk memastikan jalannya proses hukum serta langkah apa yang nantinya diambil Pemkab Tulungagung.

Tujuannya supaya tidak ada kekosongan jabatan Kades selama Sukar menjalani proses hukum.

“Kami kan belum tahu statusnya saat ini apa, proses hukumnya seperti apa. Biar camat yang memanggil,” tegas Tranggono.

Baca juga: Komentar Pj Bupati Tulungagung Soal Kades Karanganom Masuk Daftar 21 Orang yang Dicekal KPK

Menurunnya, kasus ini di luar tugas pokok sebagai kepala desa.

Karena itu Tranggono berharap semua Kades di Tulungagung berhati-hati.

Sebab jika tersangkut masalah hukum, maka imbasnya pada tugas-tugas kedinasan sebagai Kades.

“Kalau tersangkut masalah hukum, kerjanya jadi tidak fokus, pelayanan kepada masyarakat jadi terganggu,” katanya.

Tranggono mengaku sudah melakukan pembinaan kepada Kades bersama aparat penegak hukum.

Tujuannya untuk mencegah tindakan korupsi, suap, pungutan liar dan pelanggaran hukum lain.

Lewat penyuluhan diharapkan pelanggaran hukum ini bisa dicegah sedini mungkin.

“Marilah semua bekerja sesuai aturan, tupoksi (tugas pokok dan fungsi), dan bagiannya sendiri-sendiri. Kades sudah paham tugas fungsinya,” tambahnya.

Jika nantinya Sukar ditahan KPK, maka akan dilakukan pemberhentian sementara.

Tugas Kades akan diisi oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt) untuk sementara waktu.

Jika Sukar diputus bersalah dan dijatuhi hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, baru akan dilakukan pergantian Kader Pergantian Antar Waktu (PAW).

Selain Sukar, Kades lain yang terjerat kasus korupsi adalah Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Andhi Mutojo.

Andi diduga melakukan korupsi Bantuan Keuangan (BK) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 175 juta.

Uang ini dipakai untuk menutup utang anaknya yang gagal menjadi anggota legislatif, pada Pemilu 2019.

Saat ini perkaranya masuk dalam tahap penuntutan di PN Tipikor Surabaya.  

Sementara Kejaksaan Negeri Tulungagung sedang menyidik perkara korupsi di 2 desa, yaitu Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman dan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol.

Sedangkan 1 desa dalam tahap penyelidikan, yaitu Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

Polres Tulungagung juga sedang menyidik 1 dugaan korupsi di tingkat desa, yaitu di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo

Berita Terkini