Berita Gresik

Tak Punya Kerjaan Tetap, Pria Gresik Rudapaksa Anak Tiri, Jarang Dapat 'Jatah' karena Istri Kerja

Penulis: Willy Abraham
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mapolres Gresik - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik mengamankan ayah di Kecamatan Sangkapura, Bawean, Gresik, Jawa Timur, yang tega merudapaksa anak tirinya, Selasa (6/8/2024).

Diketahui, Ahmad Abu Kholis baru menikah dengan ibu korban sejak satu tahun terakhir.

Sebelumnya, pria asal Kecamatan Sangkapura, Bawean, itu sudah dua kali menduda.

Pernikahan dengan ibu korban, merupakan pernikahan untuk yang ketiga kalinya dalam hidupnya.

Dikarenakan tidak punya pekerjaan tetap, Ahmad Abu Kholis banyak menghabiskan waktu di rumah. Dia juga dipasrahi menjaga dua anak tirinya yang masih sekolah.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari agar dapur tetap mengepul, istrinya harus ikut mencari nafkah. Hingga akhirnya jarang berada di rumah.

Namun, hal itu justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Di tempat yang sama, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza menjelaskan, perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara mencapai 15 tahun penjara.

"Selain itu, korban juga sering mendapat ancaman. Sehingga tidak kuasa menolak ajakan pelaku," terang Ipda Hepi Muslih Riza.

Pelaku terancam mendekam di balik jeruji besi hingga 15 tahun lamanya.

Berita Terkini