Palsukan Nilai Rapor 51 Siswa, Sosok Guru SMP Janjikan Murid yang Daftar Bimbelnya Lolos SMA

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum guru SMP palsukan nilai rapor 51 siswa

Selain Nenden, ada delapan guru lain di SMPN 19 Depok yang juga terancam diberhentikan akibat kasus ini.

"Guru honorer yang harus diberhentikan ada tiga orang, kalau enggak salah (totalnya) sembilan orang termasuk kepala sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah, saat dikonfirmasi, Minggu (4/8/2024).

Siti mengungkapkan, ancaman sanksi sembilan tenaga pendidik ini berdasar pada rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Siti mengatakan, sanksi pemberhentian ini direkomendasikan langsung oleh Itjen Kemendikbud Ristek.

"(Putusan ini) berdasarkan rekomendasi Itjen Kemendikbud, ada hukuman berat, hukuman ringan, dan ada yang harus diberhentikan," ujar Siti.

Namun keputusan terkait sanksi tersebut masih menunggu keputusan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.

"Kita menyerahkan ke Inspektorat Daerah dan BKPSDM. Jadi nanti yang memberikan sanski atau hukuman (kepada pihak berkait) ya BKPSDM," tutur Siti.

SMPN 19 Depok di Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (17/7/2024). (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

Kejari Depok mengakui adanya aliran dana kepada oknum guru dalam kasus manipulasi rapor.

"Iya, kami membenarkan ditemukan adanya aliran dana ke pembuat rapor palsu tersebut, yakni oknum guru," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arif Ubaidillah, dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

Namun Ubaidillah belum bisa merinci kronologi dan informasi tambahan terkait aliran dana ini sebab kasus masih dalam penyelidikan.

"Namun untuk pastinya dan detailnya belum dapat kami jelaskan. Dan akan kami informasikan setelah proses penyelidikan," ucap Ubaidillah.

Kejari pun mulai menyelidiki perkara ini setelah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Kejari telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus manipulasi nilai rapor sebagai dokumen administratif terkait penerimaan murid baru tingkat SMA," tutur Ubaidillah.

Sejauh ini, Kejari telah memeriksa setidaknya sembilan orang.

Dari 51 siswa, Kejari menemukan 50 rapor palsu yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen pemberkasan PPDB tingkat SMA.

Halaman
123

Berita Terkini