TRIBUNJATIM.COM - Seorang mantan kepala sekolah atau kepsek ketahuan korupsi dana BOS Rp 230 juta.
Modus sang mantan kepsek juga terungkap.
Kini, mantan Kepala SMPN 3 Bunga Mayang, Lampung Utara berinisial R itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Anggaran tablet untuk para siswa pun amblas.
R melakukan manipulasi pembelian komputer tablet (tablet PC/gawai) senilai Rp 230 juta pada tahun 2019.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka atas tipikor tersebut.
"Sudah ditetapkan 1 orang tersangka, inisial R, yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMPN 3 Bunga Mayang," kata Teddy saat dihubungi, Jumat (9/8/2024), melansir dari Kompas.com.
Kronologi korupsi yang dilakukan oleh R ini berawal saat SMPN 3 Bunga Mayang mendapatkan anggaran BOS tahun 2019 sebesar Rp 230 juta.
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Kades dan Bendahara Desa di Tulungagung Ditahan Kejari
Anggaran yang bersumber dari APBN ini diperuntukkan pembelian alat belajar berbasis digital, yakni tablet PC dan server.
Namun, tersangka tidak menggunakan anggaran itu untuk benar-benar membeli tablet PC.
Tersangka justru membuat pembelanjaan fiktif.
Anggaran itu kemudian dicairkan oleh tersangka sebesar Rp 230 juta.
Dalam penyidikan, polisi menemukan alat bukti berupa dokumen, keterangan sejumlah saksi dan hasil audit penghitungan kerugian negara.
Dari pemeriksaan, tersangka R mengaku menggunakan seluruh uang itu untuk membayar utang, kebutuhan harian, hingga bermain judi online.
Teddy mengatakan, tersangka dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 3 Trenggalek Meninggal, Ahli Waris Ikut Bertanggung Jawab