Berita Trenggalek
Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 3 Trenggalek Meninggal, Ahli Waris Ikut Bertanggung Jawab
renggalek menerima pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS SMPN 3 Trenggalek
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Trenggalek dari penyidik Satreskrim Polres Trenggalek, Selasa (6/8/2024).
Dari pelimpahan tahap II tersebut, Kejari hanya menerima satu orang tersangka yaitu Bendahara Dana BOS, Ribut Gistarini (58) dari dua orang tersangka yang disebutkan di berkas perkara.
Sedangkan satu orang tersangka lainnya yaitu Sardiani Tri Utomo yang menjabat sebagai kepala sekolah SMPN 3 Trenggalek telah meninggal dunia.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra memastikan meninggalnya tersangka utama tidak lantas membebaskan yang bersangkutan dari tahapan proses hukum yang berjalan.
"Untuk tersangka yang sudah meninggal kita masih menunggu hasil persidangan dulu dari tersangka (Ribut) hingga berkekuatan hukum tetap," kata Gigih, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: Pelimpahan Berkas Kasus Korupsi Dana BOS Rp 500 Juta ke Jaksa Trenggalek, Tersangka Dijebloskan Bui
Dari persidangan tersebut diharapkan bisa diketahui kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing tersangka.
Gigih menyebutkan tidak menutup kemungkinan, ahli waris dari tersangka akan ikut bertanggungjawab atas perbuatan tersangka.
Salah satu contohnya jika ahli waris ikut menikmati uang haram hasil korupsi dana BOS yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta tersebut.
Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS, Jaksa Periksa 9 Kepsek SD di Tempurejo Jember
"Jika ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ahli waris harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian negara, maka kita akan melakukan upaya hukum berupa gugatan perdata dan tata usaha negara," pungkasnya.
korupsi dana bos
SMPN 3 Trenggalek
Kejaksaan Negeri Trenggalek
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.