Berita Viral

Nasib Mantan Kepsek SMP Cairkan Dana BOS untuk Main Judi Online, Anggaran Tablet untuk Siswa Amblas

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib Mantan Kepsek SMP Cairkan Dana BOS untuk Main Judi Online, Anggaran Tablet untuk Siswa Amblas

TRIBUNJATIM.COM - Seorang mantan kepala sekolah atau kepsek ketahuan korupsi dana BOS Rp 230 juta.

Modus sang mantan kepsek juga terungkap.

Kini, mantan Kepala SMPN 3 Bunga Mayang, Lampung Utara berinisial R itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Anggaran tablet untuk para siswa pun amblas.

R melakukan manipulasi pembelian komputer tablet (tablet PC/gawai) senilai Rp 230 juta pada tahun 2019.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka atas tipikor tersebut.

"Sudah ditetapkan 1 orang tersangka, inisial R, yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMPN 3 Bunga Mayang," kata Teddy saat dihubungi, Jumat (9/8/2024), melansir dari Kompas.com.

Kronologi korupsi yang dilakukan oleh R ini berawal saat SMPN 3 Bunga Mayang mendapatkan anggaran BOS tahun 2019 sebesar Rp 230 juta.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Kades dan Bendahara Desa di Tulungagung Ditahan Kejari

Anggaran yang bersumber dari APBN ini diperuntukkan pembelian alat belajar berbasis digital, yakni tablet PC dan server.

Namun, tersangka tidak menggunakan anggaran itu untuk benar-benar membeli tablet PC.

Tersangka justru membuat pembelanjaan fiktif.

Anggaran itu kemudian dicairkan oleh tersangka sebesar Rp 230 juta.

Dalam penyidikan, polisi menemukan alat bukti berupa dokumen, keterangan sejumlah saksi dan hasil audit penghitungan kerugian negara.

Dari pemeriksaan, tersangka R mengaku menggunakan seluruh uang itu untuk membayar utang, kebutuhan harian, hingga bermain judi online.

Teddy mengatakan, tersangka dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 3 Trenggalek Meninggal, Ahli Waris Ikut Bertanggung Jawab

Seebelumnya, enam kepsek jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ), Provinis Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel.

Pemanggilan kepala sekolah jenjang SD dan SMP tidak jauh berbeda dari pemanggilan kepsek jenjang sekolah menengah atas (SMA) negeri maupun swasta. Mereka diperiksa guna mengetahui penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Elfan Rulyadi mengatakan, setidaknya terdapat enam kepsek yang dipanggil jaksa penyelidik Kejari Bangka Selatan. Dua orang merupakan kepala SMP dan empat orang kepala SD. Pemanggilan mereka dilakukan secara estafet mulai pekan ini.

 “Benar (Ada pemanggilan oleh jaksa penyelidik Kejari Bangka Selatan). Dua kepala SMP dan empat kepala SD,” kata Elfan kepada Bangkapos.com, Rabu (7/8/2024).

Elfan Rulyadi menjelaskan, enam kepsek dipanggil tersebut mereka yakni masing-masing kepala SMP Negeri 1 Toboali dan kepala SMP Negeri 2 Toboali. Lalu, kepala SD Negeri 5 Toboali, kepala SD Negeri 7 Toboali, kepala SD Negeri 8 Toboali dan kepala SD Negeri 2 Airgegas.

Menurutnya, pemanggilan keenamnya oleh jaksa penyelidik guna dimintai keterangan penggunaan dana BOS tahun 2021-2023.

Bahkan surat pemanggilan kepsek tersebut sudah diterima Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ) sejak 10 hari lalu.

Saat ini, kata Elfan, surat tersebut juga telah diteruskan ke kepada setiap kepala sekolah yang dimaksud. Agar mereka dapat memenuhi surat panggilan permintaan keterangan penggunaan dana BOS. Mereka juga turut diminta membawa dokumen terkait.

“Pemanggilan kalau lihat dari surat permintaan keterangan terkait dana BOS tahun 2021-2023,” jelas Elfan Rulyadi.

Meskipun begitu kata dia, sejauh ini pihaknya juga belum menerima informasi maupun laporan adanya kepala sekolah yang mengundurkan diri. Khususnya akibat pemanggilan kepada sejumlah kepsek yang dilakukan Kejari Bangka Selatan. Dirinya berharap tidak ada kepala sekolah yang mengundurkan diri karena permasalahan ini.

Baca juga: Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Bakal Ditetapkan Agustus Ini, Kepala Bappeda Diperiksa

Mengingat dinas mengaku kesulitan dalam mencari dan meregenerasi sosok kepala sekolah.

“Kalau ada kepala sekolah mengundurkan diri pastinya akan ada surat masuk ke dinas. Sampai sekarang tidak ada.  Saya berharap tidak ada kepala sekolah yang mengundurkan diri karena permasalahan ini karena repot juga mencari kepala sekolah,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael YP Tampubolon saat ditemui turut membenarkan informasi tersebut. Akan tetapi dirinya belum mau berkomentar lebih jauh ihwal pemanggilan beberapa kepsek SMA, SMP dan SD di Bangka Selatan.

“Saat ini belum bisa disampaikan lebih lanjut,” ujar Michael.

Sementara itu berdasarkan informasi, pemanggilan kepsek itu untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen terkait sehubungan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan dana BOS di wilayah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2021-2023. Dari hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun daerah.

Pemanggilan itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Riama Sihite.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini