TRIBUNJATIM.COM - Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi.
Harvey Moeis telah merugikan keuangan negara Rp 300 triliun dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Berdasarkan surat dakwaan, Harvey diketahui memborong sejumlah mobil mewah mengatasnamakan orang lain maupun perusahaan orang lain.
Ia juga membeli mobil mewah atas nama pribadi.
Pembelian unit mobil mewah tersebut menggunakan uang yang diterimanya dari PT Quantum Skyline Exchange.
"Uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung (tunai), selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa," papar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024, dikutip dari Kompas.com.
Total terdapat delapan unit mobil mewah yang diborongnya.
Baca juga: Fakta Aliran Dana Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah, Pernah Transfer ke Sandra Dewi Rp 3,15 Miliar
Berikut daftar mobil mewah yang dibeli Harvey Moeis:
1. PT Mitra Jasautama Semesta:
Satu unit mobil Toyota Vellfire 2.5G dengan Nomor Polisi B 510 OK tahun perolehan 2020.
Satu unit mobil Lexus RX 300 dengan Nomor Polisi B 5 IOK tahun perolehan 2021.
Satu unit mobil porsche 911 Speed Star tanpa nomor polisi tahun perolehan 2020.
Satu unit mobil Ferrari 458 Speciale dengan Nomor Polisi B 2 MKL tahun perolehan 2021
2. PT Jasuindo Tiga Perkasa:
Satu unit mobil Mercedes Benz dengan Nomor Polisi B 1 RPL tahun perolehan 2023.