Viral Nasional

Harvey Moeis Borong 8 Mobil Mewah dan Belikan Sandra Dewi 88 Tas Branded Pakai Hasil Pencucian Uang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi.

Tas branded yang dibelinya antara lain, Louis Vuitton, Hermes, Channel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe, dan Balanciaga.

Baca juga: Sandra Dewi Tak Terima 88 Tas Mewahnya Ikut Disita Gegara Kasus Korupsi Harvey Moeis: Hasil Keringat

Dalam perkara ini, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey Moeis menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini