Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Seteleh enam bulan penyidikan, Kejari Bojonegoro akhirnya menetapkan dua tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga, Kamis (15/8/2024) malam.
Dua tersangka itu Syafaatul Hidayah dan Ivvone. Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman mengemukakan, Syafaatul Hidayah merupakan sales di PT United Motor Centre (UMC).
"Sementara Ivvone merupakan Branch Manager di PT Sejahtera Buana Trada atau SBT," jelasnya, Kamis (15/8/2024) malam.
Baik PT UMC dan PT SBT, terang Aditia sapannya, merupakan dealer penyedia mobil merk Suzuki.
Dua dealer itu mitra bagi 386 desa dalam menyediakan Mobil Siaga yang berjenis APV.
"Dua tersangka ini langsung kami tahan di Lapas Bojonegoro selama 20 hari ke depan, guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Baca juga: Geram Dianggap Korupsi Berjamaah, Kades se-Kecamatan Kedungadem Bojonegoro Kembalikan Mobil Siaga
Seperti apa peran dua tersangka ini dalam Korupsi Pengadaan Mobil Siaga, jaksa asal Cianjur, Jawa Barat ini kurang mendetailkan. Yang jelas, peran Syafaatul Hidayah dan Ivvone cukup sentral.
Kedua tersangka yang masing-masing berkelamin perempuan itu, terang Aditia, persisnya mengakali perubahan potongan harga Mobil Siaga menjadi cashback "di bawah meja" untuk para kades.
"Seharusnya, potongan harga Mobil Siaga itu bukan jadi cashback untuk para kades. Tapi masuk ke kas negara," jelasnya.
Selain itu, Syafaatul Hidayah dan Ivvone juga aktif memasarkan mobil ke desa-desa yang melelang pengadaan Mobil Siaga. Juga terlibat langsung memberikan cashback ke para kades.
Baca juga: 2 Dealer Mobil Ternama di Surabaya Digeledah Kejari Bojonegoro, Imbas Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa
Baca juga: Kejari Bakal Periksa Tim Banggar DPRD Bojonegoro, Buntut Kasus Pengadaan Mobil Siaga Desa
Total, ungkap Aditia, kerugian negara akibat ulah Syafaatul Hidayah dengan PT UMC-nya, mencapai sekitar Rp 4,3 miliar. Sementara Ivvone dengan PT SBT-nya, mencapai sekitar Rp 1 miliar.
"Keduanya kami kenai Pasal 2, 3, 5, dan 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Minimal dihukum empat tahun penjara," imbuhnya.
Selain Syafaatul Hidayah dan Ivvone, lanjut Aditia, Kejari Bojonegoro berpotensi mencokok tersangka-tersangka yang lain. Sebab, penyidikan Korupsi Mobil Siaga ini masih akan dikembangkan lagi.
"Selain itu, kami juga masih akan terus mengejar hak (pemulihan kerugian, red) negara dalam perkara ini," tandasnya.
Terkait barang bukti berupa uang yang disita Kejari Bojonegoro dalam Korupsi Pengadaan Mobil Siaga, terang Aditia, terkini jumlahnya sudah tak kurang dari Rp 4 miliar.
Baca juga: Ratusan Kades Tuntas, Kini 28 Camat Diperiksa Kejari Bojonegoro Soal Korupsi Pengadaan Mobil Siaga
Uang dimaksud merupakan cashback yang diterima para kades dari PT UMC dan PT SBT selepas para kades rampung membeli Mobil Siaga dari dua dealer asal Kota Surabaya tersebut.
Untuk diketahui, Pengadaan Mobil Siaga berlangsung pada akhir 2022. Waktu itu, Pemkab Bojonegoro memberikan dana hibah ke 386 desa di 28 kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro.
Dana hibah diberikan totalnya Rp 96,5 miliar bersumber P-APBD 2022. Dana hibah itu disebut Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Per desa, menerima BKKD Rp 250 juta.
Adapun, pemberian dana ini berdasar SK Bupati 1888/483/KEP/412.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber P-APBD Bojonegoro 2022.
Baca juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro, Anwar Murtadhlo Seret Banggar DPRD
Berikutnya, Pemkab Bojonegoro mengarahkan 386 desa penerima BKKD Rp 250 juta itu untuk membeli Mobil Siaga. Dan, pembelian Mobil Siaga ini dilakukan mandiri oleh desa-desa via lelang.
Dinas Sosial (Dinsos) Bojonegoro selaku instansi teknis penyalur BKKD, sebelumnya membuat petunjuk teknis yang menentukan spesifikasi teknis Mobil Siaga untuk dibeli desa melalui lelang itu.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan pengadaan Mobil Siaga yang dilakukan oleh masing-masing desa melalui lelang, PT UMC dan PT SBT jadi pemenangan dalam lelang tersebut.
Akhir 2023, Kejari Bojonegoro mencium aroma korupsi Pengadaan Mobil Siaga. Bentuknya, ada selisih harga sekitar Rp 100 juta per unit Mobil Siaga. Juga cashback ilegal diterima para kades.
Kejari Bojonegoro pun memulai penyelidikan. Sejumlah kades, beberapa pejabat Pemkab Bojonegoro, dan jajaran manajemen PT UMC serta PT SBT diperiksa secara bergilir.
Awal 2024, Kejari Bojonegoro menemukan dua alat bukti bahwa Pengadaan Mobil Siaga benar-benar koruptif. Penanganan atas perkara rasuah ini pun naik, dari penyelidikan ke penyidikan.
Sejumlah kades, beberapa pejabat Pemkab Bojonegoro, dan jajaran manajemen PT UMC serta PT SBT yang pernah diperiksa saat penyelidikan, diperiksa lagi dalam penyidikan ini.
Jumlah kades yang diperiksa dalam tahap penyidikan ini, menjadi ratusan--tak kurang dari 300 kades. Mereka juga menyerahkan cashback yang diterima usai membeli Mobil Siaga, ke penyidik.
Rerata, cashback diterima para kades itu besarnya Rp 8-15 juta. Di tataran pejabat Pemkab Bojonegoro, seluruh camat yang jumlahnya 28 orang, diperiksa dalam penyidikan ini.
Untuk kepala dinas atau badan di Pemkab Bojonegoro, sedikitnya ada empat yang disidik. Di antaranya kepala dinsos, kepala dinkes, kepala bappeda, serta kepala BPKAD.
Namun, yang paling sering diperiksa penyidik adalah kepala bappeda yakni Anwar Murtadhlo. Dia tercatat sudah diperiksa penyidik sebanyak empat kali. Lainnya, satu sampai dua kali