Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Kejari Bakal Periksa Tim Banggar DPRD Bojonegoro, Buntut Kasus Pengadaan Mobil Siaga Desa

Para anggota Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro berpotensi diperiksa Kejari Bojonegoro terkait Korupsi Pengadaan Mobil Siaga.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Sejumlah Mobil Siaga diparkir di depan Kantor Kecamatan Kedungadem, Kamis (30/5/2024) lalu 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Para anggota Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro berpotensi diperiksa Kejari Bojonegoro terkait Korupsi Pengadaan Mobil Siaga.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman.

Dia menyebut, pemeriksaan untuk para anggota Tim Banggar DPRD Bojonegoro itu pemeriksaan tambahan.

"Potensinya akan dilakukan setelah kami selesai memeriksa para pejabat Pemkab Bojonegoro," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/7/2024) siang.

Jaksa asal Kabupaten Cianjur akrab disapa Aditia tersebut belum mengemukakan materi apa yang mungkin dikorek pihaknya dari para anggota Tim Banggar DPRD Bojonegoro itu.

Baca juga: Hasil Penggeledahan Kejari Bojonegoro di 2 Dealer Ternama di Surabaya, Segera Tetapkan Tersangka

"Yang jelas, seputar penganggaran Pengadaan Mobil Siaga oleh Pemkab Bojonegoro," terang jaksa pernah berdinas di Kejari Sukabumi tersebut.

Diketahui, sejak akhir 2023 Kejari Bojonegoro menyelidiki dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga yang dilakukan Pemkab Bojonegoro pada akhir 2022.

Awal 2024, Kejari Bojonegoro menemukan dua alat bukti bahwa Pengadaan Mobil Siaga untuk 386 desa menelan anggaran Rp 98 miliar itu betul-betul koruptif.

Baca juga: Sosok dan Pendidikan Kang Huda yang Dapat Dukungan Aliansi Prabowo-Gibran di Pilkada Bojonegoro 2024

Berdasarkam hal tersebur, Kejari Bojonegoro pun memulai penyidikan terhadap Korupsi Pengadaan Mobil Siaga. Namun, belum menetapkan tersangka hingga saat ini.

Adapun, sebanyak 386 kades, 28 camat, beberapa pejabat Pemkab Bojonegoro dan sales serta manajemen dua dealer Suzuki UMC Surabaya diperiksa.

Dalam penyidikan belum klir itu, Kejari Bojonegoro menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar. Merupakan uang cashback diterima para kades dari pembelian Mobil Siaga.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved