Rahmad menjelaskan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi, motif pelaku untuk menguasai uang korban. Rahmad juga mengatakan bahwa pelaku beraksi seorang diri.
“Motifnya sementara ini untuk mengambil uang korban,” ucap Rahmad.
Pelaku dibawa ke Markas Polres Sambas untuk dilakukan penyelidikan, diduga melanggar pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.
Dari hasil analisis visum et repertum (VER), korban meninggal akibat luka sayatan dengan lebar 4,5 cm dengan kedalaman 8,5 cm.
"Saat ini pihak Polsek Teluk Keramat dibantu warga bersama anggota Satreskrim Polres Sambas melakukan pencarian terhadap barang bukti pisau yang dibuang ke Sungai Sekura," jelasnya.
Baca juga: Nasib Gadis Pamit ke Acara Selawatan, Malah Ditemukan Tewas di Kebun usai Dibunuh Muncikarinya
Terkait kasus tersebut, polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan terduga pelaku.
“Informasi keluarga, anak sebagai terduga pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan. Makanya akan kami tes psikologi kejiwaan anak itu,” kata AKP Rahmad Kartono, Jumat (15/8/2024) malam.
Rahmad juga menegaskan, pihaknya akan tetap melalukan proses hukum terhadap remaja tersebut.
Polisi menjerat bocah tersebut dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
“Kami fokus dengan kejadian dan penangan hukum,” ucap Rahmad
Sebelumnya, seorang kakek ditemukan tewas di depan rumahnya di Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kakek bernama Satap (62) menjadi korban pembunuhan usai ditemukan sejumlah luka bekas sabetan senjata tajam.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pembunuhan ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo.
Pelaku merupakan tetangga korban bernama Bambang (30).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo, Aipda Eko Aprianto mengatakan, pelaku diketahui setelah pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sepasang sandal yang diduga milik korban.