Berita Surabaya

Asyik Main Judi Online di Kursi Besi Minimarket, Pria Asal Bulak Banteng Surabaya Diamankan Polisi

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi Jainal Muarifin menghadapi sidang judi online secara daring.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kursi besi yang biasanya diletakkan di depan minimarket belakangan sering menjadi bahan konten.

Bahkan, kursi itu sempat viral dalam meme dengan sindiran "psikolog mahal, untung ada kursi".

Namun, tidak semua orang memanfaatkannya untuk beristirahat.

Misalnya Jainal Muarifin, pria 29 tahun asal Bulak Banteng, Surabaya.

Ia memilih menggunakan kursi itu untuk berjudi online. 

Baca juga: Nasib Mantan Kepsek SMP Cairkan Dana BOS untuk Main Judi Online, Anggaran Tablet untuk Siswa Amblas

Aktivitas ini akhirnya membawanya ke ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut polisi yang menangkapnya, pada 27 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di bawah cahaya lampu minimarket, Jainal tampak sibuk menatap layar ponsel yang dimiringkan. 

Ternyata, saat itu Jainal sedang asyik bermain slot pragmatic.

Alih-alih bersantai, ia justru terjebak dalam permainan judi online yang penuh risiko.

Baca juga: Pegawai Toko di Surabaya Gelapkan 80 Tabung Gas LPG 3 Kilogram, Hasilnya untuk Main Judi Online

Jainal menekankan bahwa permainan slot ini sepenuhnya bergantung pada keberuntungan.

Ia menaruh taruhan sebesar Rp 50 ribu dengan harapan memenangkan permainan yang sangat tidak terduga. 

"Jadi terdakwa memasang Rp 50 ribu untuk bermain judi online slot. Sedangkan menang dan kalahnya itu untung-untungan, Yang Mulia,” ujarnya.

Baca juga: Depresi Kecanduan Judi Online, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa, Banyak yang Terlilit Utang

Menjalani sidang secara daring, Jainal tidak menyangkal perbuatannya.

Jaksa Hajita Cahyo Nugroho menegaskan bahwa judi yang dilakukan Jainal adalah ilegal dan tanpa izin resmi. 

“Menurut Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP, Jainal dapat dijatuhi hukuman penjara,” tegas Hajita.

Baca juga: Aksi Selebgram Seksi Tulungagung Promosi Judi Online, Diupah Rp25 Juta Berujung Ditahan Kejari

Berita Terkini