TRIBUNJATIM.COM - Peserta seleksi CPNS 2024 bisa menggunakan nilai SKD tahun lalu untuk mendaftar rekrutmen CPNS tahun ini.
Namun perlu diingat, pelamar CPNS yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun 2023 tidak dapat mengikuti SKD 2024.
Artinya, jika pelamar CPNS mengikuti SKD 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun 2024.
Lalu bagaimana cara menggunakan nilai SKD tahun lalu untuk daftar CPNS 2024 ini?
Berikut penjelasan ketentuannya dikutip dari TribunnewsMaker, Senin (19/8/2024).
Baca juga: 1 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, ini Perbedaan PNS dan PPPK: Hak, Kewajiban hingga Gaji
6 Ketentuan mendaftar CPNS 2024 menggunakan nilai SKD tahun 2023
- Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
- Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
- Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
- Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
- Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
- Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
Cara Download Sertifikat SKD Tahun 2023
Berikut adalah cara download Sertifikat SKD CAT BKN Tahun 2023:
- Buka laman sertificat.bkn.go.id atau klik di sini;
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Peserta;
- Pilih tipe seleksi yang telah diikuti, klik Sekolah Kedinasan;
- Klik Unduh.
- Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2024
Baca juga: Kuota Jenis Kebutuhan Khusus CPNS 2024 di Instansi Pusat dan Daerah, Pendaftaran Kurang 4 Hari Lagi
Nilai ambang batas CPNS pada tahun 2024 sama dengan tahun 2023.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.
Berikut adalah nilai ambang batas CPNS 2023 dan 2024:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com