Dalam Waktu 2 Bulan, Polres Mojokerto Kota Gulung 25 Tersangka Kasus Narkotika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti diamankan di Polres Mojokerto Kota, Selasa (5/8/2025).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polisi Sat Resnarkoba Polres Mojokerto dalam kurun waktu dua bulan, berhasil menangkap 25 tersangka dalam kasus pengedar dan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, tersangka tindak pidana narkoba ditangkap mulai 19 Mei-31 Juli 2025.

Seluruh tersangka ditangkap saat beraksi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, dengan  berdasarkan 22 laporan polisi.

"Total pelaku yang ditangkap sebanyak 25 tersangka, dan 8 kami hadirkan sementara 17 lainnya dititipkan di Lapas Mojokerto," kata AKBP Herdiawan saat konferensi pers di Polres Mojokerto Kota, Selasa (5/8/2025).

Menurut Herdiawan, modus tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan sistem ranjau. Usai transaksi tersangka mengarahkan kepada pemesan untuk pembayaran melalui aplikasi transfer bank.

"Tersangka beroperasi dengan sistem ranjau tanpa bertatap muka, uang dikirim melalui aplikasi uang elektronik dan lainnya," ucap Kapolres Mojokerto Kota.

Menurut dia, dari pengakuan para tersangka mengedarkan narkoba lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Hasil transaksi sabu-sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
 
Tersangka juga seringkali 'Mencubit' setiap poket sabu-sabu sebelum transaksi, dan menggunakan barang haram itu. 

"Para tersangka melakukan kejahatan untuk mendapatkan keuntungan materiil, hasil penjualan narkoba berupa uang dan juga mendapat keuntungan menggunakan Narkoba gratis," pungkas Herdiawan.

Polisi menyita barang bukti berupa,  sabu-sabu seberat 270,31 gram dengan estimasi harga mencapai Rp 351 juta.

Dari tangan tersangka, didapat barang bukti 14 butir pil ekstasi estimasi harga Rp 8,4 juta dan sebanyak 2.630 butir pil double L.

Turut diamankan sebanyak 9 timbangan elektrik, 27 Handphone, dan delapan unit kendaraan bermotor roda dua yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan  paling lama 20 tahun penjara.

Serta Pasal 435 Sub 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

"Dari kasus ini, Polres Mojokerto Kota berhasil menyelamatkan kurang lebih 5.359 jiwa, dari peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota," tandas AKPB Herdiawan

Berita Terkini