Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

1 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, ini Perbedaan PNS dan PPPK: Hak, Kewajiban hingga Gaji

Meski PNS dan PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam status kepegawaiannya.

Pemkot Surabaya
Meski PNS dan PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam status kepegawaiannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Kurang satu hari pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Pegawai pemerintah melalui ASN ini terbagi menjadi dua yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski PNS dan PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam status kepegawaiannya.

Lantas, apa perbedaan antara PNS dan PPPK?

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka Besok 20 Agustus! Simak 5 Alur Pendaftaran yang Perlu Peserta Ketahui

Beda PNS dan PPPK

Dikutip dari Kompas.com pada Senin (18/8/2024), perbedaan antara PNS dan PPPK dijelaskan dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai ASN yang dimaksud adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan.

Termasuk diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Meski status yang berbeda, namun PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai ASN.

Ilustrasi - ASN Pemkab Ponorogo saat apel beberapa waktu lalu
Ilustrasi - ASN Pemkab Ponorogo saat apel beberapa waktu lalu (ISTIMEWA)

Hak ASN dan PPPK
Ā 
Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023, pegawai ASN (PNS dan PPPK) berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

Berikut adalah rincian hak PNS dan PPPK:

  • Penghasilan, berupa gaji atau upah.
  • Penghargaan yang bersifat motivasi, yang dapat berupa finansial dan/atau nonfinansial.
  • Tunjangan dan fasilitas jabatan dan/atau individu.
  • Jaminan sosial, yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
  • Lingkungan kerja, dapat berupa fisik,dan/atau nonfisik.
  • Pengembangan diri yang berupa pengembangan talenta dan karier, dan/atau pengembangan kompetensi.
  • Bantuan hukum, dapat berupa litigasi, dan/atau nonlitigasi.
  • Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud di atas dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca juga: Air Mata Pensiunan PNS Rugikan Negara Sampai Rp 500 Juta, Jadi Tumbal Kepsek yang Sudah Meninggal

Kewajiban ASN dan PPPK

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, berikut adalah kewajiban PNS dan PPPK:

  • Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintahan yang sah.
  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN.
  • Menjaga netralitas.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan perwakilan
  • NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved