Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79, Lapas Kelas IIA Kediri memberikan remisi kepada 617 warga binaan.
Dari jumlah tersebut, lima di antaranya dinyatakan bebas.
Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Plt Kalapas Kediri, Budi Ruswanto menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas kemajuan dan kepatuhan warga binaan dalam menjalani hukuman.
"Remisi ini diberikan berdasarkan syarat administratif dan substantif yang telah dipenuhi oleh warga binaan," katanya, Senin (19/8/2024).
Budi mengatakan, proses pemberian remisi melibatkan evaluasi ketat terhadap kinerja dan sikap para narapidana.
Rincian remisi yang diterima adalah remisi satu bulan untuk 160 orang, dua bulan untuk 150 orang, tiga bulan untuk 191 orang, empat bulan untuk 81 orang, lima bulan untuk 31 orang, dan enam bulan untuk empat orang.
Remisi ini diberikan sebagai apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Baca juga: 262 WBP Lapas Kelas IIA Bojonegoro Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-79, 8 Orang Langsung Bebas
Program pembinaan di Lapas Kediri memainkan peran penting dalam keputusan pemberian remisi.
Warga binaan yang aktif mengikuti program ini dan menunjukkan perubahan positif dalam perilaku mereka, berhak mendapatkan remisi.
Budi menegaskan, remisi bukan hanya hak, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.
Salah satu warga binaan yang baru saja dinyatakan bebas, Taufik asal Lampung, mengungkapkan rasa syukurnya.
"Saya sangat bersyukur dinyatakan bebas. Ini adalah kesempatan bagi saya untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik, baik untuk diri sendiri maupun untuk rekan-rekan yang juga mendapatkan remisi," ujar Taufik.
Taufik juga menambahkan harapannya untuk masa depan.