Batas usia pelamar adalah 35 tahun.
Penghasilan yang akan didapat sesuai ketentuan gaji pokok yakni Rp 2,2 juta. Besaran Gaji CPNS sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
"Saya mengimbau calon peserta tidak memercayai apabila ada orang atau pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi. Kami tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran yang diberikan demi iming-iming mempermudah penerimaan CPNS," tegas Totok.
Totok menegaskan, lowongan tersebut tidak dipungut biaya sama sekali dari peserta.
Oleh karena itu, ia meminta agar calon peserta tetap berhati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran lolos seleksi dari siapapun.