Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur masih menunggu arahan lebih dari KPU RI pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan pencalonan Pilkada. KPU RI saat ini masih melakukan kajian dan bakal berkonsultasi dengan pihak terkait.
"Sekarang kita masih menunggu hasil kajian dan konsultasi KPU RI kepada pemerintah dan DPR," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam saat dikonfirmasi TribunJatim.com dari Surabaya, Selasa (20/8/2024).
Sebagai informasi, MK memang memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah. Hal itu berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Namun, selama belum ada arahan lebih lanjut dari KPU RI, Umam enggan berkomentar jauh. Apakah putusan ini langsung berlaku di Pilgub Jatim 2024, Umam menyebut masih menunggu keputusan dari KPU RI. Penegasan yang sama juga disampaikan oleh Ketua KPU RI, Aang Kunaifi.
Menurut Aang, saat ini KPU Jatim masih menunggu arahan lebih jauh dari pimpinan di pusat. "Tunggu KPU RI ya," ungkap Aang yang juga mantan Komisioner Bawaslu Jatim saat dikonfirmasi terpisah.
Baca juga: MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, PDIP Jatim Makin Pede Usung Penantang Khofifah-Emil di Pilgub
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan mempelajari Putusan MK a quo terlebih dahulu. KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada," kata Idham dikutip dari Tribunnews.com
Ia menuturkan setelah mempelajari semua putusan MK berkenaan UU Pilkada, nantinya KPU RI akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. Idham menekankan konsultasi itu perlu dilakukan segera mengingat putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Idham pun menyampaikan mengenai kemungkinan Peraturan KPU (PKPU) direvisi kembali setelah adanya sejumlah putusan MK terkait UU Pilkada.
"Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada berkenaan dengan pencalonan dinyatakan inkonstitusional, dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu dikatakan inkonstitusional, dan Mahkamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional, maka Mahkamah biasanya merumuskan norma," jelasnya
Baca juga: Nasib Kaesang Pangarep Ketua PSI Berpotensi Gagal Ikut Pilkada, Syarat Usia Cagub Minimal 30 Tahun